Begini Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Buat Izin Usahanya

- Admin

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sekarang ini para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan usahanya via online.

Dengan mendaftarkan usaha ini berguna agar pemilik UMKM lebih mudah mendapat bantuan dana dari pemerintah.

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Daftar UMKM Online di Situs BKPM
Langsung saja, berikut cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
  2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
  • Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
  • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
  • Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Baca Juga :  Ini Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Proses Izin Usaha
Berikut Proses NIB dan izin usaha yaitu:

  1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
  2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
  • Klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
  • Klik Simpan lalu Selanjutnya
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
  2. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
  3. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code melalui Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga :  Ini Cara Mengurus PIRT bagi Pemilik UMKM Bidang Pangan

(DI)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Ini Filosofi di Balik Kutukan Platypus
Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2
Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru di Obrolan Grup, Dari Tag Anggota hingga Pengingat Acara
Merasa Kehilangan Semangat? Coba 7 Langkah Ini untuk Pulih
Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:26 WIB

Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua

Senin, 12 Januari 2026 - 07:53 WIB

Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:29 WIB

Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:58 WIB

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru di Obrolan Grup, Dari Tag Anggota hingga Pengingat Acara

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB