Proyek Pembangunan Terminal Khusus 0,4 hektar di Lingga Dihentikan KKP

- Publisher

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, saat berada di kawasan proyek pembangunan dermaga yang bermasalah. Foto: ANTARA/HO-Humas PSDKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, saat berada di kawasan proyek pembangunan dermaga yang bermasalah. Foto: ANTARA/HO-Humas PSDKP.

INIKEPRI.COM – Proyek pembangunan terminal khusus pada lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 Ha di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Jumat 13 Januari 2023.

Tak hanya penghentian, KKP turut memberikan sanksi denda administratif kepada PT. Batam Bintan Pratama (BBP) selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Selain tidak dilengkapi PKKPRL, PT BBP juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

BACA JUGA :

Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan DPP KNPI Bangun Sinergi Bersama Dirjen PSDKP KKP RI

BACA JUGA:  Pelabuhan Sungai Tenam Jadi Lokasi Sidang Isbat Nikah dari Program LANTERA

“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, dilansir dari ANTARA, Sabtu 14 Januari 2023.

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan ada kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, telah terbangun dermaga dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung dermaga berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Dermaga itu akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 kaki atau setara dengan 3.000 DWT.

BACA JUGA:  Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polres Lingga Tebar 10.000 Benih Ikan Nila ke Kolam Budidaya

“Setelah didalami, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembangunan dermaga ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Menindaklanjuti hasil pendalaman itu, dia menegaskan, KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

BACA JUGA:  Produksi Garam Nasional 2023 Capai 2,5 Juta Ton

Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, PT BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan pelabuhan laut.

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi administratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa
Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri
Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin
Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah
Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:49 WIB

KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 06:37 WIB

Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB