INIKEPRI.COM – Membeli iPhone terbaru dari luar negeri bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang ingin lebih dulu memiliki perangkat yang baru diluncurkan. Namun, harga yang dibayar di negara asal bukan menjadi satu-satunya biaya.
Saat ponsel tersebut dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi, pemilik perlu memperhitungkan bea masuk dan pajak impor. Selain itu, perangkat juga perlu didaftarkan IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan simulasi perhitungan pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo.
Dalam simulasi tersebut, kurs pajak yang digunakan sebesar Rp17.500 per US$. Barang bawaan pribadi juga mendapatkan fasilitas pembebasan nilai barang sebesar US$500.
Berikut rincian perhitungannya:
iPhone 18 Pro Silver 1TB
iPhone 18 Pro Silver dengan kapasitas penyimpanan 1TB dalam simulasi memiliki nilai barang sebesar US$1.799.
Dari nilai tersebut, terdapat fasilitas pembebasan sebesar US$500. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah US$1.299.
Jika menggunakan kurs pajak Rp17.500 per US$, nilai pabeannya menjadi Rp22.732.500.
Rinciannya:
– Nilai barang: US$1.799
– Pembebasan: US$500
– Nilai yang dikenakan pungutan: US$1.299
– Kurs pajak: Rp17.500
– Nilai pabean: Rp22.732.500
– Bea masuk: Rp2.274.000
– Nilai impor: Rp25.006.500
– PPN: Rp2.750.715
– Total tagihan: Rp5.024.715
Artinya, selain harga pembelian iPhone 18 Pro tersebut, pembeli perlu memperhitungkan pungutan sekitar Rp5,02 juta berdasarkan simulasi Bea Cukai.
iPhone 18 Pro Max Silver 1TB
Untuk iPhone 18 Pro Max Silver 1TB, nilai barang dalam simulasi mencapai US$1.899.
Setelah mendapatkan pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1.399.
Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya mencapai Rp24.482.500.
Berikut rinciannya:
– Nilai barang: US$1.899
– Pembebasan: US$500
– Nilai yang dikenakan pungutan: US$1.399
– Kurs pajak: Rp17.500
– Nilai pabean: Rp24.482.500
– Bea masuk: Rp2.449.000
– Nilai impor: Rp26.931.500
– PPN: Rp2.961.465
– Total tagihan: Rp5.411.465
Dengan demikian, pungutan untuk iPhone 18 Pro Max dalam simulasi tersebut mencapai lebih dari Rp5,4 juta.
iPhone Duo Night Sky 1TB
Sementara itu, iPhone Duo Night Sky 1TB memiliki nilai barang paling tinggi dalam simulasi, yakni US$2.599.
Pemilik tetap memperoleh pembebasan sebesar US$500. Dengan demikian, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$2.099.
Menggunakan kurs pajak Rp17.500 per US$, nilai pabean perangkat tersebut mencapai Rp36.752.500.
Rinciannya:
– Nilai barang: US$2.599
– Pembebasan: US$500
– Nilai yang dikenakan pungutan: US$2.099
– Kurs pajak: Rp17.500
– Nilai pabean: Rp36.752.500
– Bea masuk: Rp3.674.000
– Nilai impor: Rp40.406.500
– PPN: Rp4.444.715
– Total tagihan: Rp8.118.715
Dengan nilai tersebut, iPhone Duo menjadi perangkat dengan total pungutan paling besar dalam simulasi, yaitu sekitar Rp8,12 juta.
Pembebasan Barang Bawaan US$500
Sebagai catatan, fasilitas pembebasan US$500 diberikan untuk barang bawaan pribadi penumpang.
Artinya, nilai barang sampai dengan batas pembebasan tersebut tidak menjadi bagian dari nilai yang dikenakan pungutan. Sementara nilai yang melebihi batas tersebut akan diperhitungkan untuk pengenaan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat yang ingin membeli ponsel dari luar negeri perlu memperhitungkan harga perangkat sekaligus potensi pungutan ketika masuk ke Indonesia.
Cara Daftar IMEI
Selain urusan pajak, pendaftaran IMEI juga menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika membawa ponsel dari luar negeri.
Ponsel dapat dibawa secara handcarry dan pendaftaran IMEI dilakukan melalui Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.
Penumpang juga perlu mengisi data diri dan informasi penerbangan melalui sistem All Indonesia, kemudian mengikuti tahapan yang ditentukan.
Dengan demikian, calon pembeli iPhone dari luar negeri sebaiknya menghitung seluruh biaya sejak awal. Harga perangkat di negara asal perlu ditambah dengan pungutan yang muncul ketika perangkat tersebut dibawa masuk ke Indonesia.
Penulis : DI
Editor : IZ

















