Pemko Batam Terapkan NIK jadi NPWP Bagi ASN

- Publisher

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Batam. Foto: Istimewa

Pemko Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai wajib pajak pribadi.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, dilansir dari ANTARA Kamis 9 Februari 2023, mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:  Terima Audiensi Singtel Group dan NeutraDC Nxera Batam, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam: Kami Siap Dukung Penuh Investasi HDC di Batam

“Pemberlakuan ini berlaku kepada seluruh pimpinan daerah se-Indonesia dari Direktorat Jendral Pajak Pusat untuk segera menginstruksikan kepada pemerintah daerah melakukan validasi NIK yang nantinya akan berfungsi sebagai NPWP,” kata Jefridin.

BACA JUGA :

Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

Ia menjelaskan NIK sebagai NPWP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang dimulai dari lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Daftar Harga Hewan Kurban dari Kambing hingga Sapi di Kandang Berkah Batam

“Agar program ini dapat tersosialisasikan dengan baik, dan saat mengajukan permohonan pelayanan publik tidak ditemukan kendala yang berarti,” ujar dia.

Adapun beberapa materi sosialisasi yang disampaikan di antaranya sosialisasi NIK menjadi NPWP, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), transaksi secara elektronik dan cara pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik khusus bendahara.

BACA JUGA:  Hadiri Halalbihalal LVRI, Amsakar Pentingnya Persatuan dan Spirit Kebangsaan

“Inti sari yang disampaikan narasumber harus dapat kita tangkap dan harus kita laksanakan. Pak Wali Kota Batam berharap agar kepala OPD dan seluruhnya tahun 2023 ini Pemko sudah menggunakan NIK untuk NPWP,” kata Jefridin.

Meski kebijakan tersebut berlaku pada tahun 2024, pihaknya berharap Pemko Batam dapat memberi contoh baik untuk Kepri hingga nasional. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Berita Terbaru