Kuasa Hukum Wakabinda: Mediasi Hanya Bisa Dilakukan Bila Para Pihak Sepakat

- Admin

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Peradi Bersatu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, Lechumanan, dan Ade Darmawan (ki-ka). Foto:Peradi Bersatu

Pengurus Peradi Bersatu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, Lechumanan, dan Ade Darmawan (ki-ka). Foto:Peradi Bersatu

INIKEPRI.COM – Pasca laporan polisi yang dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo terhadap Ketua Komisi Perdamaian Pastoral Migran (KPPMP), Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan Romo Paschal soal pencemaran nama baik, sejumlah pihak mulai menyoroti kasus ini.

Salah satu sorotan itu datang dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam, yang berupaya menjadi mediator agar permasalahan ini nantinya dapat terselesaikan secara kekeluargaan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Ade Darmawan, D, SH, kepada INIKEPRI.COM, menyatakan, apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut.

BACA JUGA :

DPC PPKHI Batam Harap Wakabinda dan Romo Paschal Bisa Berdamai

“Saya baru tahu kalau ada upaya mediasi ini. Kami apresiasi upaya itu. Pada prinsipnya, atas nama kuasa hukum dari Wakabinda Kepri, kami membuka diri agar ini dapat terselesaikan. Karena memaafkan adalah perbuatan mulia,” kata Ade, melalui panggilan telepon, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Silaturahmi Bersama 1.106 Kader Posyandu, Apresiasi Perempuan Garda Depan Kesehatan

Akan tetapi, tegas dia, upaya yang dilakukan tersebut tidak akan dapat terwujud sepanjang pihak yang dilaporkan belum beritikad baik untuk menghubungi Wakabinda maupun dirinya selaku kuasa hukum.

“Hingga saat ini, baik Romo Paschal maupun dari kuasa hukumnya belum ada sama sekali menghubungi kami. Upaya-upaya perdamaian yang hendak dilakukan para mediator tersebut tentu akan terasa sia-sia, jika belum ada itikad baik dari Romo Paschal dan kuasa hukumnya,” jelas dia.

Ade kemudian menyatakan lagi, para saksi-saksi atas kasus tersebut juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Batam Kembali Zona Merah, Kabid Humas Polda Kepri Ingatkan Hal Ini

“Beberapa orang telah dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada Polisi. Kami juga telah memberikan bukti-bukti terkait pelaporan tempo hari tersebut,” ungkap dia.

Terkait pemanggilan Romo Paschal oleh pihak kepolisian, sambung Ade, akan dilakukan pada pekan depan.

“Mungkin dalam pekan depan ini, Romo Paschal akan dipanggil oleh Polda Kepri untuk dimintai keterangan atas laporan dari Wakabinda,” jelas dia.

Di akhir panggilan telepon, Ade lalu mengungkapkan kesiapan dari pihaknya untuk berhadapan dengan Romo Paschal dan kuasa hukumnya di pengadilan.

BACA JUGA :

Merasa Difitnah, Wakabinda Laporkan Tokoh Rohaniwan RP ke Polisi

“Kita sangat siap untuk itu, karena apa yang dilakukan oleh Romo Paschal melalui surat yang dikirimkan ke sejumlah instansi tersebut telah melukai klien kami beserta keluarganya,” ujar Ade.

Baca Juga :  Sertijab Pejabat Utama Polda Kepri

“Intinya klien kami dizolimi. Jadi, apapun itu kalau terkait kezoliman, maka kami pasti berjihad. Karena dalam Islam fitnah lebih kejam dari pembunuhan, sehingga hal yang sangat kami sayangkan bila terjadi kegaduhan serta ujaran-ujaran seperti ini. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk orang lain yang nantinya mungkin juga akan menyampaikan aspirasinya. Tentu aspirasi dilindungi oleh undang-undang, namun yang seperti apa bentuknya? Untuk itu, mari kita lihat dan ikuti proses hukum serta percaya kepada instansi-instansi yang ada apalagi instansi penegak hukum. Mereka harus dipercaya karena kalau bukan kita yang mempercayai instansi kita, maka siapa lagi yg akan percaya dengan kerja instansi melalui pejabat penegak hukumnya,” tutup Ade menegaskan.

(MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru