INIKEPRI.COM – Permohonan percepatan paspor satu hari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam meningkat, walau untuk mendapatkankan layanan itu, pemohon harus membayar biaya yang dibanderol Rp 1 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi dilansir dari KOMPAS.COM mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kuota 50 orang setiap harinya
BACA JUGA :
Imigrasi Batam Kreatif dalam Memberi Pelayanan
Sambut Hari Bhakti ke-73, Imigrasi Batam Gelar Paspor Simpatik
“Kuota tersebut selalu habis digunakan oleh masyarakat untuk membuat paspor, bahkan tidak sedikit masyarakat Batam yang minta untuk ditambah kuotanya,” kata Subki, Selasa 14 Februari 2023.
Pembuatan paspor sehari jadi, jelas Subki, tidak saja dilakukan di Kantor Imigrasi Batam.
Pihaknya juga membuka layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) yang ada di Batam.
“Dan setiap ULP juga memiliki kuota yang sama, yakni 50 orang,” terang Subki.
Subki mengakui untuk biaya yang diterapkan senilai Rp 1 juta merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan untuk pelayanan percepatan paspor satu hari.
Dan Aturan tarif PNBP percepatan paspor tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Subki menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
“Jika pemohon datang disiang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” jelas Subki.
BACA JUGA :
Selesai dalam 2 jam! Inilah Layanan Percepatan Pembuatan Paspor di Batam
Lebih jauh Subki mengatakan, seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah atau surat baptis.
“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” tutup Subki. (RP/KOMPAS)

















