INIKEPRI.COM – Instansi-instansi pelayanan publik, yang memberikan layanan tidak maksimal, diminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.
“Kita dorong agar pelayanan publik itu ada jaminan untuk masyarakat. Kita perjuangkan ke Presiden supaya ada ganti rugi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari usai Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam, dilansir dari ANTARA, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA :
Gubernur Ansar Hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Agar permintaannya itu terwujud, sebut Lagat, Ombudsman RI saat ini juga sudah meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perihal ganti rugi tersebut.
Masalah kompensasi itu, menurut dia, sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tapi, belum dapat terlaksana karena belum ada Perpres perihal itu.
Dia menyebutkan, ganti rugi yang harus diberikan juga tidak harus dengan mengembalikan uang, tapi bisa dengan yang lainnya.
“Masih ada masalah besar di penyelenggara. Ganti rugi kepada Masyarakat dari negara, tidak harus dengan uang, bisa dengan permohonan maaf atau cendera mata,” kata dia.
BACA JUGA :
Praktik Pungli PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Ditemukan Ombudsman Kepri
Terutama, kata dia, di pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga permohonan berbagai surat di Kelurahan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat.
“Dengan ganti rugi ini, ada kompensasi yang harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat,” katanya. (RBP/ANTARA)

















