INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi akan memberikan subsidi untuksetiap pembelian motor listrik.
Yang membuat menarik adalah Subsidi Motor Listrik ini besaran nilai bantuannya hingga Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
Bantuan ini nantinya hanya akan berlaku untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.
BACA JUGA :
Daihatsu Luncurkan Ayla EV 2023, LCGC Listrik dengan Harga Rp100 Jutaan
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, menyebut, adapun syarat konversi motor listrik, nantinya ada tiga kelompok.
Untuk konversi motor listrik, syarat utamanya adalah motor harus dalam kondisi prima (layak jalan).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















