Kisah Pilu Desi PMI Asal Tembilahan di Singapura

- Publisher

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desi. Foto: Dok. untuk INIKEPRI.COM

Desi. Foto: Dok. untuk INIKEPRI.COM

Betapa kagetnya Desi, bayangannya kerja di negeri orang tidak seindah mimpinya. ia mendapatkan majikan yang tidak memiliki perasaan, setiap hari Desi selalu di marahi dan bahkan haknya saja seperti makan terabaikan, terkadang seharian Desi tidak diberikan makan oleh majikannya.

Tidak sampai disitu saja, selain menjaga 5 orang anak majikannya, pekerjaan rumah pun ia kerjakan. Dan ini diluar dari perjanjiannya sebelum diberangkatkan ke negeri singa.

BACA JUGA:  Lindungi Pekerja Migran Indonesia, PJ Wako Tanjungpinang Teken Nota Kesepakatan dan Perjanjian Bersama BP2MI

“Saya kerja tidak sesuai dengan perjanjian, majikan saya suka marah-marah, dan bahkan terkadang seharian saya tidak makan. Saking laparnya, saya pernah mencicipi makanan anak majikan, dan saya pun di marahi, karena majikan saya lihat CCTV, “ujarnya.

Tidak tahan dengan perlakuan majikannya, Desi pun mengadu ke Era. Namun, bukannya pembelaan yang ia dapatkan, malah dia kena marah sama Era. Istilah Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat dihindari, Desi juga tidak mendapatkan uang offday dari majikannya selama sebulan bekerja.

BACA JUGA:  PLN Batam Bagikan Tips Cegah Korsleting Listrik di Area Dapur

“Dalam perjanjian, gaji saya 508 Dollar Singapura. Uang offday yang seharusnya menjadi hak saya sebesar 22 dollar singapura itupun tidak dibayarkan sama majikan,” ungkapnya.

“Saya sudah tak tahan lagi, saya minta pulang ke Batam. Selama saya minta pulang, mereka memperlambatnya, dan akhirnya saya di telfon atas nama Ririn menyuruh saya langsung balek ke Batam tanpa diberikan apapun,” sambungnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Berhasil Memfasilitasi Pemulangan 16 Orang Nelayan yang Ditahan Pemerintah Malaysia

Norayanti Simaremare Kuasa Hukum Desi Andriani patut menduga agency yang mengirim kliennya perusahaan ilegal untuk pengiriman PMI ke Singapura. Berdasarkan aturan perundang-undangan, ketika agency legal harus memiliki rekanan agency di negara tujuan.

Berita Terkait

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia
Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah
Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam
18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima
Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027
Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi
Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital

Rabu, 30 September 2026 - 06:30 WIB

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIB

Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Senin, 28 September 2026 - 07:22 WIB

18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima

Berita Terbaru