INIKEPRI.COM – Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo secara mencabut laporannya terhadap Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal) di Polda Kepri, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Bambang Panji Prianggodo, Ade Darmawan D, SH,. menyatakan, laporan itu telah dicabut pada Sabtu (18/3/2023).
Dengan pencabutan laporan tersebut, proses hukum terhadap Chrisanctus Paschalis Saturnus pun telah hentikan.
BACA JUGA :
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri: Paschal Mangkir di Panggilan Pertama
“Laporan terhadap Chrisanctus Paschalis Saturnus sudah dicabut pada Sabtu (18/3/2023) hari ini,” ujar Ade saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Golden View Hotel, Bengkong Laut, Kota Batam, Sabtu malam.
Perkara Romo Paschal dengan kliennya, harap Ade, yang sempat berujung pada laporan kepolisian bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Semoga kedepan dinamika kemarin bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama, pada saat ingin menyampaikan pendapat atau kritik di depan publik,” kata Ade.
BACA JUGA :
DPC PPKHI Batam Harap Wakabinda dan Romo Paschal Bisa Berdamai
Ia mengungkapkan bahwa pencabutan laporan tersebut berdasarkan kemauan dari, Bambang Panji Prianggodo dikarenakan kliennya mengaku sudah memaafkan Romo Paschal.
Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini, tidak ada penekanan dari sisi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kepri. Pencabutan laporan tersebut atas dasar kesadaran untuk memaafkan dan kembali menciptakan situasi yang kondusif.
“Setelah pencabutan ini, pasti akan kami adakan silaturahmi antara pak Bambang dan Romo Paschal dan harapan kita perdamaian antara Romo Paschal dan kliennya bisa semakin mempererat hubungan antar keduanya,” tutupnya. (MIZ)

















