Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap Polisi

- Admin

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Rosandhi (berbaju kaos) saat diamankan penyidik polisi. Foto:Istimewa

Ari Rosandhi (berbaju kaos) saat diamankan penyidik polisi. Foto:Istimewa

INIKEPRI.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020, terus berlanjut. Ditreskrimsus Polda Kepri membuktikan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terbagi dalam tiga klaster tersebut.

Terbaru, dalam dua hari ini, Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri yang dikomandoi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menangkap Ari Rosnandi, anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto.

Ari diawal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri.

Kemudian, sehari sebelum Ari ditangkap, polisi juga menangkap Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini menjabat Kabid Aset DPKAD.

”Iya, sudah ditangkap, satu di Tanjungpinang, satunya lagi di Jakarta,” kata Nasriadi sebagaimana dilansir Batam Pos, Jumat (31/3) malam.

Nasriadi membenarkan, proses penangkapan berlangsung selama dua hari. Abdi Surya Rendra ditangkap di Tanjungpinang, Kamis (30/3) lalu. Usai menangkap Abdi, polisi bergerak mencari tersangka lainnya, Ari Rosnandi.

Namun, saat polisi menyambangi lokasi Ari di Tanjungpinang, ia sudah tidak berada di lokasi. Tim Nasriadi kemudian mendapatkan informasi, Ari melarikan diri ke Batam. Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bergegas menuju ke Batam.

Baca Juga :  Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin Miliki Kekayaan Ratusan Milyar

Tapi, sesampai di Batam, Ari sudah berpindah dan diketahui sudah berada di Jakarta. Pihaknya kemudian bergerak ke Jakarta. Setiba di Jakarta, langsung melakukan pemetaan situasi dan akhirnya berhasil menangkap Ari.

”Iya, Ar (Ari Rosnandi, red) ini sempat melarikan diri, namun dapat ditangkap oleh jajaran Subdit Tipikor Polda Kepri (Jumat pukul 17.55) di Jakarta,” ucapnya.

Bersamaan dengan penangkapan Ari, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor pelat dinas milik Pemprov Kepri BP 1373 A, atas nama Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepri. Saat penangkapan, Ari bersama sopir berinisial Min.

”Saat ini Ar (Ari Rosnandi, red) sudah diamankan di Polresta Bandara Soekarno Hatta. Esok pagi (hari ini, 1/4), akan kami bawa ke Batam,” ujar Nasriadi.

Penangkapan Abdi dan Ari, kata Nasriadi, masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah Dispora Provinsi Kepri tahun anggaran 2020. Abdi dan Ari sudah lama ditarget Ditreskrimsus Polda Kepri.

Hal ini ditandai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejati sejak 28 Maret lalu. Hal itu dibenarkan Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi.

Baca Juga :  Soroti Kerja Kemendes PDTT, Cen Sui Lan Perjuangkan Internet Desa di Kepulauan Riau

”SPDP dikirimkan ke kami ada tiga,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi, kepada Batam Pos, Jumat (31/3).

Namun, Sugeng mengaku lupa nama-nama terlapor yang dikirimkan ke Kejati Kepri. Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso, membenarkan ada tiga SPDP dikirimkan.

”Ada tiga, tapi bisa konfirmasi Polda Kepri, untuk lebih lanjut,” ujar Deny.

Dari informasi yang dihimpun Batam Pos, dari tiga nama terlapor tersebut dua di antaranya mantan Kabid di BPKAD Provinsi Kepri, yakni Tri Wahyu Widadi (Tww), yang sudah menjadi tersangka atas kasus klaster pertama.

Kemudian mantan Kabid Aset BPKAD Provinsi Kepri, Abdi Surya Rendra, dan terakhir mantan Kasi BPKAD Provinsi Kepri, Ari Rosnandi. Abdi ditengarai mengetahui aliran dana korupsi hibah tersebut.

Hal ini, merujuk dari keterangan Zu, On, An dan S (tersangka dari pemeriksaan awal klaster kedua). Keempat orang tersebut diduga membuat laporan kegiatan fiktif, dan mengerjakan seluruh administrasi berdasarkan perintah dari Abdi.

Abdi juga diduga mengorganisir dana hibah itu, dibantu oleh pejabat Pemprov Kepri lainnya, yakni Ari Rosnandi. Seperti diketahui, kasus dana hibah ini, sudah bergulir cukup lama. Awal penyelidikan 30 Desember 2020.

Baca Juga :  5 Negara Korupsi Terbesar di Dunia

Tanggal 29 Desember 2021 dilakukan gelar peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan 3 Januari 2022 (SPDP dikirimkan ke Kejati), 4 April gelar perkara penetapan tersangka.

Ditetapkan 6 orang itu dengan peran masing-masing. Keenam tersangka yakni Tww, Mi, Sp, Mi, Mo, dan Aa. Keenam orang ini membuat negara merugi sekitar Rp 6,2 miliar.

Dari klaster pertama polisi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 233.650.000. Usai menyelesaikan klaster pertama, polisi melanjutkan pemeriksaan klaster kedua.

Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi menangkap empat pelaku yakni Zu, On, An dan S, pada 8 Desember 2022 lalu. Dari keempatnya, polisi mendapatkan beberapa nama.

Hingga akhirnya, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya sudah diamankan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, yakni Abdi diamankan di Tanjungpinang dan Ari Rosnandi di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terbilang besar. Karena, dari dugaan awal polisi mengusut kasus ini, uang negara hilang hampir mencapai Rp 20 miliar. Karena besarnya uang yang dikorupsi, Polda Kepri membagi kasus ini menjadi tiga klaster.

Dari kasus ini, puluhan orang saksi telah diperiksa polisi, termasuk mantan Gubernur Kepri, Isdianto. (RP)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB