INIKEPRI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Anak Muda Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (DPW AMI Kepri) menuntut sekretaris daerah Kota Batam Jefridin Hamid untuk segera mundur dari jabatannya.
Kurnia Fajrison, Ketua AMI Kepri menyebut, hal yang melatarbelakangi tuntutan tersebut disebabkan Jefridin telah masuk ke dalam ranah politik praktis.
“Jefridin di berbagai kesempatan telah menyatakan siap maju di Pilwako Batam 2024 sebagai bakal calon wakil wali kota. Dia (Jefridin -red) harus segera mundur agar bisa lebih fokus untuk persiapan pencalonannya,” kata Kurnia Fajrison, Sabtu 27 Mei 2023.
BACA JUGA :
Miris! Pemko Batam Gelar Halal Bihalal dengan ‘Uang Rakyat’, Malah Dijadikan Ajang Kampanye
Selain itu, lanjut Fajrison, setelah membaca undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pihaknya menilai Jefridin telah dianggap melanggar undang-undang tersebut.
“Sebagai ASN, AMI menilai Jefridin sudah ‘menyimpang’ dari undang-undang nomor 5 tahun 2014. Jadi sekali lagi kami tekankan, Jefridin harus gentle untuk mundur. Daripada dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan politiknya seperti saat ini,” tegas dia.
Kata Fajrison lagi, AMI Kepri juga akan berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.
“Kami akan melaporkan ke Kemendagri agar Jefridin ini juga segera dievaluasi, karena keterlibatannya dalam politik praktis ini,” ucap Fajrison.
Untuk diketahui, di berbagai pemberitaan, Jefridin terang-terangan sudah menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai orang nomor dua di Kota Batam, asalkan niatannya dia direstui oleh partai politik. Jefridin digadang-gadang akan mendampingi Marlin Agustina, istri dari wali kota Batam Muhammad Rudi, yang juga menjabat wakil gubernur Kepri. (MIZ)

















