Ketum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu Menyoal DPO TJ Sementara yang Dilaporkan Jhoni Ong dan Tidak DPO

- Admin

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu (kiri) dan bos PT MRS Jhoni Ong. Foto: Istimewa

Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu (kiri) dan bos PT MRS Jhoni Ong. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu, angkat bicara tentang penetapan tersangka dan DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis.

Menurut Boy Kanu, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS jelas perjanjian perdata sehingga rasanya janggal kalau dua pengusaha terkenal di Batam ini dikenakan tersangka bahkan DPO.

“Saya kenal pak Johanis dan Thedy Johanis sudah puluhan tahun. Mereka punya reputasi sangat baik sebagai pengusaha yang sukses membangun kota Batam,” kata dia, Sabtu 27 Mei 2023.

BACA JUGA :

Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

Baca Juga :  Karya Nyata Cen Sui Lan, Keuskupan Katolik Kepri Dapat Gedung Terbesar Senilai Rp30 M Pada 2024

Oleh karena itu, lanjut Boy Kanu, persoalan ini sangat simpel sebenarnya yakni PT MRS bayar sertifikat sebanyak 20 unit, maka sertifikat Ruko itu bisa diserahkan ke PT. MRS.

“Hal ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Apalagi dikaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Gak ada hubungan hukum antara PT JPK dan para pembeli. Sebab pembeli langsung berhubungan dengan PT MRS secara langsung. Sehingga rasanya aneh bin ajaib jika Johanis dan Thedy Johanis dikaitkan dengan UU Perlindungan konsumen,” jelas Boy Kanu.

Selain itu, jelas dia lagi, pasal 55 yang dikaitkan rasanya sangat janggal. Sebab, yang menjual ruko adalah PT MRS dan menerima uang adalah PT.MRS, sedangkan PT JPK tak pernah menjual ruko tersebut dan tak pernah menerima uang juga dari pembeli.

Baca Juga :  Ansar Ahmad & Soerya Respationo Nonton Bareng Final Piala Dunia 2022 Bersama Masyarakat Batam

“Maka dimana unsur turut serta dan mensrea-nya (niat jahat) tak ada. Lalu mengapa Johanis dan Thedy Johanis ikut serta? Apalagi jelas dalam perjanjian antara PT JPK dan PT MRS, masing-masing bertanggungjawab sesuai kesepakatannya. Jadi jelas saya belum melihat unsur pidananya, kecuali perdatanya. Oleh karena itu, PT JPK harus menggugat PT MRS karena wanprestasi. Ini lebih tepat,” tutup dia.

Baca Juga :  Tak Dibangun, Amsakar Intruksikan Evaluasi Lahan Tidur

Sementara itu, sekretaris jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, SH, juga turut menyatakan keheranannya dengan kasus ini.

“PT MRS yang dilaporkan oleh konsumen, yang menjadi aneh, kok yang menjadi DPO malah pihak turut terlapor. Itu ada apa? JO lah yang harus bertanggung jawab di sini. Kan dia yang berjanji dengan konsumen soal sertifikat. Dia yang tak bisa tepati. Jadi bukan salah kita kan. Dia ke kita punya tanggungjawab untuk menebus sertifikat sebesar Rp10 juta per sertifikat. Kan jadi bingung kita ni, kok bisa terlapor jadi DPO. Aneh kan?,” tutup Ade. (RBP)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB