INIKEPRI.COM – Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu, angkat bicara tentang penetapan tersangka dan DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis.
Menurut Boy Kanu, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS jelas perjanjian perdata sehingga rasanya janggal kalau dua pengusaha terkenal di Batam ini dikenakan tersangka bahkan DPO.
“Saya kenal pak Johanis dan Thedy Johanis sudah puluhan tahun. Mereka punya reputasi sangat baik sebagai pengusaha yang sukses membangun kota Batam,” kata dia, Sabtu 27 Mei 2023.
BACA JUGA :
Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO
Oleh karena itu, lanjut Boy Kanu, persoalan ini sangat simpel sebenarnya yakni PT MRS bayar sertifikat sebanyak 20 unit, maka sertifikat Ruko itu bisa diserahkan ke PT. MRS.
“Hal ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Apalagi dikaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Gak ada hubungan hukum antara PT JPK dan para pembeli. Sebab pembeli langsung berhubungan dengan PT MRS secara langsung. Sehingga rasanya aneh bin ajaib jika Johanis dan Thedy Johanis dikaitkan dengan UU Perlindungan konsumen,” jelas Boy Kanu.
Selain itu, jelas dia lagi, pasal 55 yang dikaitkan rasanya sangat janggal. Sebab, yang menjual ruko adalah PT MRS dan menerima uang adalah PT.MRS, sedangkan PT JPK tak pernah menjual ruko tersebut dan tak pernah menerima uang juga dari pembeli.
“Maka dimana unsur turut serta dan mensrea-nya (niat jahat) tak ada. Lalu mengapa Johanis dan Thedy Johanis ikut serta? Apalagi jelas dalam perjanjian antara PT JPK dan PT MRS, masing-masing bertanggungjawab sesuai kesepakatannya. Jadi jelas saya belum melihat unsur pidananya, kecuali perdatanya. Oleh karena itu, PT JPK harus menggugat PT MRS karena wanprestasi. Ini lebih tepat,” tutup dia.
Sementara itu, sekretaris jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, SH, juga turut menyatakan keheranannya dengan kasus ini.
“PT MRS yang dilaporkan oleh konsumen, yang menjadi aneh, kok yang menjadi DPO malah pihak turut terlapor. Itu ada apa? JO lah yang harus bertanggung jawab di sini. Kan dia yang berjanji dengan konsumen soal sertifikat. Dia yang tak bisa tepati. Jadi bukan salah kita kan. Dia ke kita punya tanggungjawab untuk menebus sertifikat sebesar Rp10 juta per sertifikat. Kan jadi bingung kita ni, kok bisa terlapor jadi DPO. Aneh kan?,” tutup Ade. (RBP)

















