Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

- Publisher

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ade Darmawan SH. Foto: INIKEPRI.COM

Praktisi hukum Ade Darmawan SH. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Praktisi hukum Ade Darmawan SH, turut menyoroti kasus yang menimpa direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dalam kasus perlindungan konsumen oleh PT MRS.

Thedy kini disebut-sebut telah kabur keluar negeri. Polda Kepri pun menempatkan Johanis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kepri juga telah menerbitkan red notice terkait kasus tersebut.

“Sebagai sahabat Thedy Johanis, saya menyayangkan dan turut prihatin atas penetapannya sebagai DPO. Menurut saya itu terlalu prematur,” kata Ade yang juga mengaku sebagai kerabat dari Thedy, kepada INIKEPRI.COM, Kamis 25 Mei 2023.

Alasan keprihatinannya, jelas Ade, Thedy dikenal sebagai pengusaha yang kredibel.

“Sepanjang saya kenal, Thedy adalah pengusaha properti yang kredibel. Perusahaannya juga salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Batam,” sebut dia.

BACA JUGA:  Rapid Test Murah Untuk Pengguna Lion Air Group, Di Batam Disini Tempatnya

Ade kemudian mengulas kronologi yang menimpa Thedy. Menurutnya, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS merupakan perjanjian keperdataan.

“Perjanjian antara PT JPK dan PT MRS adalah perjanjian barteran. Dimana, PT JPK selaku pemilik lahan dan PT MRS adalah kontraktor atau pengembang. Jadi, JO (Bos PT MRS) misalnya membangun 20 unit ruko di atas lahan PT JPK, ruko itu kemudian dibagi dua antar keduanya. Jadi tidak ada terkait uang,” jelas Ade.

Tegas Ade lagi, jadi hubungan antara PT JPK dan PT MRS adalah terkait perjanjian keperdataan.

“Kemudian ada lagi klausul klausul dalam pasal perjanjian yang harus dipenuhi. Bahwa setelah jadinya bangunan, JO harus membayar Rp10 juta per sertifikat untuk pemecahan sertifikat. Itu tanggung jawab dari PT JPK. Walaupun pada kenyataannya, PT MRS selama ini juga kurang bayar untuk sertifikat tersebut,” terang Ade.

BACA JUGA:  Marlin: Pandemi Semakin Memperkuat Persaudaraan dan Kebersamaan

“PT JPK hanya bertanggung jawab seperti itu. Karena ini perjanjian kerja sama tepatnya saya sebut perjanjian kerja sama barter. Karena tidak ada uang disini. Penjual disini adalah PT MRS (JO). Itu lah yang berhubungan langsung dengan pembeli. Dan ingat, hanya tiga ruko yang bermasalah dan dilaporkan. Dan perlu ditegaskan sertifikatnya ada,” sambung Ade.

Selain itu, kata Ade, menyatakan kesiapannya untuk membantu persoalan yang tengah dihadapi oleh Thedy.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal Laporan APBD 2024

“Sebagai orang yang telah mengenal Thedy selama beberapa tahun terakhir ini, saya siap kalau Thedy Johanis meminta bantuan. Personal approach akan kami lakukan dan juga kami akan menghadap ke bapak Kapolda Kepri agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya yakin tidak ada keterlibatan lain selain hubungan keperdataan, merujuk pada perjanjian antara PT JPK dan PT MRS” kata dia.

Sambil bercanda, Ade yang juga sekjen DPP Peradi Bersatu ini mengatakan, betapa mengerikan status DPO yang menimpa Thedy.

“Hal ini seolah Thedy melakukan tindakan terorisme dan juga pembunuhan berencana. Mengerikan sehingga sampai-sampai harus terbit red notice. Padahal sertifikat itu on hand kok, setahu saya,” tutup Ade. (MIZ)

Berita Terkait

250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming
Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang
Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota
BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026
DPRD Batam Back Up Program Penataan Pasar, Fokus Sampah dan UMKM
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang
BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:16 WIB

250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:49 WIB

Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:48 WIB

Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:34 WIB

BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:05 WIB

DPRD Batam Back Up Program Penataan Pasar, Fokus Sampah dan UMKM

Berita Terbaru