KPU Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

- Admin

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar segera membukanya.

BACA JUGA :

KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari
“Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023)

Baca Juga :  KPU: Logistik Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu

Idham menyebutkan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Ini Alasan KPU Ajak Generasi Muda Jadi KPPS Pemilu 2024

Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

“Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” katanya.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, KPU Sosialisasikan Pendaftaran Jalur Perseorangan

BACA JUGA :

Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye Pemilu

Idham memerinci, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

  1. Partai Golkar,
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  4. Partai Amanat Nasional (PAN).(
  5. Partai Demokrat,
  6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),((
  7. Partai Perindo,
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
  9. Partai Ummat.

(RP)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru