Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye Pemilu

- Admin

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Penyebabnya, ketentuan-ketentuan yang ada di regulasi tersebut merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sedangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki sejumlah perbedaan dengan Pemilu 2019.

BACA JUGA :

DKPP: KPU dan Bawaslu tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).

Menurut Bagja, perbedaan tersebut di antaranya terkait dengan jangka waktu atau masa sosialisasi dan kampanye.

Pada Pemilu 2024, kata Bagja, masa sosialisasi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye.

Menurut Bagja, revisi terhadap PKPU No. 33/2018 menjadi penting untuk dilakukan guna memperbarui ketentuan-ketentuan terkait dengan kampanye dan sosialisasi pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Tegas! KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang

Bagja juga mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pihak-pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan politik transaksional, seperti membagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

BACA JUGA :

Kata Bawaslu, Ada Lima Isu Strategis Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Jika partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pasangan calon presiden/wakil presiden melakukan politik transaksional, terutama setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden/wakil presiden, hal itu berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye pemilu terkait bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) .

Hasilnya, bagi amplop tersebut dikategorikan tidak melanggar kampanye.

Baca Juga :  Orientasi, Ketua Bawaslu Minta PPPK Ikuti Aturan

Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Namun, hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

Meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum. Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Baca Juga :  Bahayakan Demokrasi, Relawan Jokowi-Prabowo 2024 Disebut Gerakan Lucu

Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

“Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu,” kata Rahmat.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (DI)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun di Bawah 70 Persen, KPU Siapkan Evaluasi
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Damai
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:48 WIB

KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:51 WIB

Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto memastikan kesiapan program PKG di Puskesmas Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/1/2025). Foto: Kemenkes

Kesehatan

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:51 WIB