INIKEPRI.COM – Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara, istilah TPS sering kita dengar pada saat Pemilu atau Pemilihan Kepala daerah setiap lima tahun sekali.
Para pemilih dapat merubah lokasi TPS tempat mereka menyalurkan hak suaranya saat pemilihan umum ataupun pemilihan lainnya.
Apabila Anda ingin merubah TPS, ada baiknya membaca dan mempelajari tata cara dan syarat pemindahan TPS. Simak selengkapnya:
Mengutip laman resmi KPU di kpu.go.id, guna hak politik warga yang ingin menggunakan hak suaranya dapat terjaga, KPU memberikan solusi bagi warga yang telah pindah ke daerah lain karena alasan tertentu. Misalnya, tugas belajar maupun kerja, atau pindah domisili.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















