Viral Video Pelajar SMP Masturbasi dengan Minyak Telon, Ingat Ancaman Pidana Mendistribusikan Link!

- Admin

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto: SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Sebuah video berkonten eksplisit yang memperlihatkan seorang gadis pelajar SMP, yang melakukan tindakan masturbasi dengan menggunakan minyak telon tengah viral di media sosial.

Konten yang diunggah dengan sengaja ini mengundang berbagai reaksi dari pengguna media sosial, terutama di Twitter, dan menjadi trending topic yang mengejutkan banyak orang.

BACA JUGA :

Dinar Candy Rilis Video Klip yang Terlalu Intim dengan Pria

Viral Video TKA China dan Gadis Tanjungpinang Mesum di Gudang Perusahaan Tambang Nikel di Konawe

Baca Juga :  Tagihan Makanan Rp50 Juta Sekali Santap, Dagingnya Doang Rp17 Juta, Ampun!

Video tersebut menjadi magnet bagi penasaran warganet, namun juga membawa potensi masalah hukum yang serius. Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa aturan yang ditegaskan dalam undang-undang tentang pornografi dan konten serupa.

Pasal 6 UU Pornografi menegaskan bahwa seseorang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi individu yang memiliki atau menyimpan konten semacam ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini berarti, penonton atau penyimpan video ini untuk dirinya sendiri tidak dapat dijerat hukum berdasarkan undang-undang ini.

Baca Juga :  Dimabuk Ganja, Pria Ini Potong Penisnya Pakai Gunting

Meski demikian, hukum Indonesia sangat tegas dalam hal penyebaran konten pornografi. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi dapat berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Nikahi Berondong, Nenek 83 Tahun Harus Bolak-Balik UGD Setelah Hubungan Intim

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran atas pasal ini dapat berakibat pada hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Melihat implikasi hukum yang berat tersebut, sangat disarankan untuk tidak mendistribusikan tautan video gadis SMP ini. Mengingat, hukuman pidana serius menanti bagi yang melakukan pelanggaran. (RBP/CEKRICEK)

Berita Terkait

‘Aku Viralkan Biar Pak Prabowo Tahu’: Pengakuan Wanita Soal ‘Uang Grenti’ Rp800 Ribu di Pelabuhan Batam Center
DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kasus Viral Gustian Riau
Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid, Guru SMA dan Remaja Diamankan Polisi
Viral Kisah ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan di Dukun Beranak, Dokter Ungkap Prosedur Vital yang Diabaikan
Jeritan Pekerja di PT BAI Viral di TikTok: Ketimpangan Gaji dan K3 yang Tak Pernah Selesai
Mengaku BNN, Oknum Aparat Gerebek Rumah di Batam, Istri Hamil Ditodong & Korban Diperas Rp300 Juta!
Heboh! iPhone 17 Pro Cosmic Orange Tiba-tiba Berubah Jadi Pink
Zuckerberg Beli Kapal $300 Juta, Publik Geram Soal Kemewahan & Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:47 WIB

DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kasus Viral Gustian Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:21 WIB

Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid, Guru SMA dan Remaja Diamankan Polisi

Selasa, 18 November 2025 - 07:22 WIB

Viral Kisah ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan di Dukun Beranak, Dokter Ungkap Prosedur Vital yang Diabaikan

Rabu, 12 November 2025 - 17:42 WIB

Jeritan Pekerja di PT BAI Viral di TikTok: Ketimpangan Gaji dan K3 yang Tak Pernah Selesai

Minggu, 2 November 2025 - 23:34 WIB

Mengaku BNN, Oknum Aparat Gerebek Rumah di Batam, Istri Hamil Ditodong & Korban Diperas Rp300 Juta!

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB