INIKEPRI.COM – Data bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan koruptor, akan dicek oelj Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI guna mengetahui apakah sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
Hal ini menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI terdapat mantan koruptor.
BACA JUGA :
Cegah Politik Uang, Bawaslu Kerja Sama dengan PPATK-OJK
Kampanye Hajar Serangan Fajar, KPK Gandeng KPU, Bawaslu dan Kominfo
“Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di sela-sela kegiatan webinar Peningkatan Kompetensi Polwan dalam rangka HUT Ke-75 Polwan bertajuk “Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” di Tribrata, Jakarta Selatan, dilansir dari ANTARA, Selasa (29/8/2023).
Pengecekan dilakukan, lanjut Bagja, setelah data DCS diumumkan KPU secara keseluruhan.
“Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Bagja.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU. ICW mencatat setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Ada 7 bacaleg DPR yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















