Salah duanya merupakan dari PDIP. Selain Rokhmin, ada Al Amin Nasution yang merupakan bacaleg DPR PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.
Lalu, ada tiga dari Partai NasDem, yaitu Abdillah dari Dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari Dapil Aceh II, dan Rahudman Harahap dari Dapil Sumatera Utara I.
Kemudian, satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Susno Duadji Dapil Sumatera Selatan II. Terakhir, satu dari Partai Golkar, yaitu Nurdin Halid Dapil Sulawesi Selatan II.
Bakal calon anggota DPD mantan terpidana kasus rasuah:
- Patrive Rio Capella yang terdaftar di Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
- Irman Gusman terdaftar di Dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Mantan Ketua DPD RI itu terbukti terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
- Ismeth Abdullah, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Mantan Gubernur Kepulauan Riau itu terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
- Dody Rondonuwu di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.
- Emir Moeis di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Dia terbukti terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung pada 2004.
- Cinde Laras Yulianto di Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, maka kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















