Bawaslu Minta Aplikasi Sirekap Dipersiapkan dengan Baik

- Admin

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipersiapkan sebaik mungkin agar tidak terjadi disinformasi.

Hal tersebut disampaikan  Herwyn, dikutip ANTARA, Minggu (14/7/2024).

Menurut Herwyn, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga  perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap, sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada Serentak 2024.

“Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem,” ujarnya.

Herwyn menegaskan, bahwa penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

“Kami ‘kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dokumen C1 Pilpres dari 64,8 Persen TPS telah Masuk ke Sirekap

Hal itu, kata Herwyn, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

“Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (12/7), Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.

Baca Juga :  Kacau! KPU Bolehkan Konser Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi

“Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya,” ujarnya.

Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Baca Juga :  PPLN Kuala Lumpur Tetapkan 491.152 Orang dalam DPLSN

4. Pada 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun di Bawah 70 Persen, KPU Siapkan Evaluasi
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Damai

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:48 WIB

KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:51 WIB

Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis

Berita Terbaru

Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia siap digelar pada 16 Januari 2025, di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta. Acara ini rencananya akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: Kadin

Nasional

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Kamis, 16 Jan 2025 - 08:13 WIB