INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023)
“Alhamdulillah hari ini, kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang-Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu. Tetapi, ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan yang wajib di penuhi,” kata Nugroho.
BACA JUGA :
Bereskan Rempang Eco City, BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani
ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang
Lebih lanjut Nugroho menyebutjan, 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat.
“Yakni rekan-rekan dikenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam. Tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya dan tetap ikut menjaga situasi Kamtibmas Rempang-Galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar,” ucap Kapolresta Barelang.
Selain itu, Nugroho menjelaskan, ke depan orang ini bisa mendapatkan Restorative Justice.
“Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif. Insya Allah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice,” kata Nugroho.
Nugroho kemudian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang ada aturannya. Ia kemudian mengingatkan kepada mereka, agar menjadikan hal ini sebagai pengalaman.
“Saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah, bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelas dia.
“Kami dari kepolisian, hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif,” sambungnya.
Sementara itu, Hidayat, salah satu tersangka yang ditangguhkan menyampaikan permohonan maafnya.
“Kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan Insya Allah, kami akan menjaga Kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum,” kata dia. (RBP)