Kapolresta Barelang Kabulkan Penangguhan 8 Tahanan Warga Rempang

- Publisher

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023)

“Alhamdulillah hari ini, kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang-Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu. Tetapi, ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan yang wajib di penuhi,” kata Nugroho.

BACA JUGA :

Bereskan Rempang Eco City, BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani

BACA JUGA:  KPU Batam Bersama TNI-Polri Gelar Simulasi Pemungutan Suara Sesuai Protokol Kesehatan

ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

Lebih lanjut Nugroho menyebutjan, 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat.

“Yakni rekan-rekan dikenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam. Tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya dan tetap ikut menjaga situasi Kamtibmas Rempang-Galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar,” ucap Kapolresta Barelang.

BACA JUGA:  Lurah & Warga Tanjung Sari Bergerak Cepat, Tebang Pohon Rawan Tumbang Demi Keselamatan Bersama

Selain itu, Nugroho menjelaskan, ke depan orang ini bisa mendapatkan Restorative Justice.

“Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif. Insya Allah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice,” kata Nugroho.

Nugroho kemudian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang ada aturannya. Ia kemudian mengingatkan kepada mereka, agar menjadikan hal ini sebagai pengalaman.

“Saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah, bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelas dia.

BACA JUGA:  Harlah ke-18 Gerindra di Kepri: Jadi Momentum Pertegas Loyalitas Kader kepada Partai, Presiden, dan Rakyat

“Kami dari kepolisian, hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif,” sambungnya.

Sementara itu, Hidayat, salah satu tersangka yang ditangguhkan menyampaikan permohonan maafnya.

“Kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan Insya Allah, kami akan menjaga Kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum,” kata dia. (RBP)

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru