Kapolresta Barelang Kabulkan Penangguhan 8 Tahanan Warga Rempang

- Publisher

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023)

“Alhamdulillah hari ini, kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang-Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu. Tetapi, ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan yang wajib di penuhi,” kata Nugroho.

BACA JUGA :

Bereskan Rempang Eco City, BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Resmikan Kampung Tangguh Penanggulangan Covid-19

ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

Lebih lanjut Nugroho menyebutjan, 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat.

“Yakni rekan-rekan dikenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam. Tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya dan tetap ikut menjaga situasi Kamtibmas Rempang-Galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar,” ucap Kapolresta Barelang.

BACA JUGA:  52 Ribu Anak Batam Sudah Terima Seragam Gratis, Amsakar–Li Claudia Bikin Orang Tua Lega

Selain itu, Nugroho menjelaskan, ke depan orang ini bisa mendapatkan Restorative Justice.

“Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif. Insya Allah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice,” kata Nugroho.

Nugroho kemudian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang ada aturannya. Ia kemudian mengingatkan kepada mereka, agar menjadikan hal ini sebagai pengalaman.

“Saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah, bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelas dia.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Pengamanan Gudang Logistik KPU Batuaji Diperketat

“Kami dari kepolisian, hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif,” sambungnya.

Sementara itu, Hidayat, salah satu tersangka yang ditangguhkan menyampaikan permohonan maafnya.

“Kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan Insya Allah, kami akan menjaga Kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum,” kata dia. (RBP)

Berita Terkait

BP Batam Upayakan Hujan Turun di Waduk Lewat Operasi Modifikasi Cuaca
Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026
Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:45 WIB

BP Batam Upayakan Hujan Turun di Waduk Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Berita Terbaru