INIKEPRI.COM – Guna meningkatkan kesadaran dan literasi serta mencegah terjadinya pengiriman PMI secara tidak resmi keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurusnya, Pos Polisi Pelabuhan Batam Center menebar spanduk dan banner di sekitar pelabuhan tersebut, pada Jumat (12/10/2023).
Pemasangan spanduk yang memuat informasi edukatif tersebut dilakukan personil pos polisi pelabuhan Batam Center bersama perwakilan imigrasi.
Salah satu bunyi spanduk yang dipasang memuat ancaman yang diterima bagi pengirim PMI ilegal.
“Bagi Pengirim TKI Ilegal! Diancam Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp15 Miliar,” bunyi spanduk yang dipasang tak jauh dari pos polisi Batam Center.
BACA JUGA :
Dampak Kenaikan BBM, Polisi Bagikan Sembako di Pelabuhan Batam Center
Bripka Ronald ‘Sulap’ Parit di Pelabuhan Batam Center Menjadi Bersih dan Sedap Dipandang
Tak hanya sekedar menebar spanduk, personil pos polisi pelabuhan Batam Center juga turut memberikan pesan edukasi kepada kru, nakhoda dan calon penumpang terkait bahaya dari human trafficking ini.
Sementara itu, dilansir dari laman tribunnews, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, pemasangan spanduk maupun baliho merupakan upaya pihaknya untuk mengingatkan pada masyarakat pelabuhan agar tidak terlibat menjadi pelaku human trafficking.

“Lewat pemasangan Spanduk dan Banner dapat memberikan pesan tidak tersirat pada mereka, baik mafia maupun yang ingin terlibat. Setelah melihat ini mereka dapat berhati-hati dan sadar akan jerat hukum menanti,” ujar Iptu Tarigan.
Menurutnya, pemasangan spanduk maupun banner stop perdagangan manusia merupakan perintah langsung dari Kapolresta Barelang.
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan menegaskan setiap personel Polsek KKP aktif dalam mengawasi bentuk TPPO.
Bahkan, jajarannya stanby di masing-masing semua pintu pelabuhan Internasional.
Kapolsek KKP Batam mengatakan, dalam mencegah bentuk TPPO mengajak seluruh stake holder terlibat ikut berperan mengawasi dengan ketat di setiap pelabuhan.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyelundupan PMI ilegal. Sehingga tak ada celah bagi para pemain.
Ia pun meminta dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberantas pengiriman PMI Ilegal. Bagi masyarakat yang mengetahui praktek PMI ilegal dapat melaporkan langsung ke Polsek KKP Batam.
(MIZ)