BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

BACA JUGA:  Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Sampaikan Kendala FTZ kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Beri Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar di Ruli-ruli Batam

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM
BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Senin, 22 Juni 2026 - 13:35 WIB

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus

Berita Terbaru