BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

BACA JUGA:  HARRIS Resort Waterfront Tawarkan Paket Funday

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Sudah Turun, Segini Biaya Tes PCR di Batam

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

BACA JUGA:  PT. Legal Enviro Indonesia Gandeng Insan Pers Mengajak Media Tebarkan Semangat Positif Di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong
HUT ke-81 RI: 1.357 Warga Binaan Batam Terima Remisi, 19 Langsung Bebas
Bareskrim Gerebek Sejumlah THM, Pemko Batam: Kalau Terbukti, Izinnya Dicabut
HUT ke-81 RI di Batam, Amsakar Serukan Persatuan dan Gotong Royong untuk Pembangunan
Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita
BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam
Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:00 WIB

HUT ke-81 RI: 1.357 Warga Binaan Batam Terima Remisi, 19 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:39 WIB

HUT ke-81 RI di Batam, Amsakar Serukan Persatuan dan Gotong Royong untuk Pembangunan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:15 WIB

BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Berita Terbaru