Selain mengetahui gaji dan masa kerja KPPS, calon pendaftar juga perlu mempertimbangkan tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki tugas untuk:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, tugas-tugas KPPS Pemilu di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Selain tugas yang wajib dilaksanakan tersebut, berdasarkan PKPU tersebut ayat 3, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang untuk:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















