INIKEPRI.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu petugas yang berperan besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
KPPS Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang tersebut terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas berapakah gaji petugas KPPS Pemilu 2024?
Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024?
Dijelaskan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019.
Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:
- Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
- Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Masih dijelaskan oleh laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya