- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KPPS wajib melakukan beberapa hal, yakni:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (RBP/DETIKCOM)

















