MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024

- Admin

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sebanyak 297 perkara dengan menggelar sidang perdana di Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024). Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sebanyak 297 perkara dengan menggelar sidang perdana di Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024). Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sebanyak 297 perkara dengan menggelar sidang perdana di Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).

 

Berdasarkan Informasi dari siaran pers MK, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar mulai 29 April sampai 3 Mei 2024. Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Registrasi tersebut dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024

Baca Juga :  Dapat Penghargaan, Fahri Hamzah: Sekarang Waktunya Mempersatukan Bangsa

 

Berdasarkan data dari 297 perkara tersebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.

 

Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara. Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

Baca Juga :  PDIP Terpecah Jadi Dua Kubu, Jokowi Tolak Dukung Puan Maharani

 

Pemeriksaan perkara PHPU legislatif 2024 akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Baca Juga :  Awasi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pastikan tak Tebang Pilih

 

MK akan menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK, hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

 

 

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024
Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya
KPU RI Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:58 WIB

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024

Rabu, 25 September 2024 - 01:06 WIB

Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 02:17 WIB

Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye

Rabu, 11 September 2024 - 07:51 WIB

KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya

Selasa, 10 September 2024 - 07:11 WIB

KPU RI Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 06:55 WIB

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang

Jumat, 6 September 2024 - 08:22 WIB

PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola