Koperasi HKTI : Pemanfaatan Hasil Hutan Berdasarkan Peraturan dan Mempertimbangkan Sisi Kearifan Lokal

- Admin

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua koperasi HKTI TAMARA BUMI INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau, Aldian Sanesta. Foto: INIKEPRI.COM

Wakil ketua koperasi HKTI TAMARA BUMI INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau, Aldian Sanesta. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Wakil ketua koperasi HKTI TAMARA BUMI INDONESIA Provinsi Kepulauan Riau, Aldian Sanesta, memberikan pernyataan terkait pemberitaan adanya dugaan aktifitas pengolahan dan pengiriman arang kayu manggrove (bakau) ilegal di Kota Batam, Kamis (2/5/2024)

 

Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa ribuan karung arang kayu mangrove (bakau) yang dibongkar di pelabuhan milik PT. ABS yang beralamat di pulau Nipah jembatan 2 Barelang Kelurahan setokok, Bulang, Galang, patut dipertanyakan dan diduga ilegal. Dikarenakan informasi yang diterima oleh media tersebut bahwa saat ini pemerintah telah membekukan/menghentikan izin pengelolaan arang bakau karena mengancam punahnya atau rusaknya lingkungan hidup sebagai hutan yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita memberikan apresiasi kepada semua pihak atas keperduliannya terhadap lingkungan dalam upaya mengawal sistem penegakan hukum oleh pemerintah dan aparatur hukum khususnya di Kota Batam,” ungkapnya saat dikonfirmasi INIKEPRI.COM.

 

Dengan maraknya penebangan/ pembalakan hutan manggrove (bakau) beberapa waktu yang lalu di Kota Batam, jelas dia, hal ini sangat menjadi perhatian dan atensi khusus bagi pemerintah terutama aparatur penegak hukum dalam upaya menjaga kelestarian hutan mangrove (bakau) agar tak terjadi deforestasi akibat pembalakan liar (tanpa izin) yang dilakukan oleh masyarakat maupun para pelaku usaha.

 

“Semua pihak berhak untuk memberikan informasi agar kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan. Namun masyarakat juga wajib mengetahui dan memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tak terjadi kesalah fahaman dalam memberikan informasi yang dapat merugikan pihak lain,” lanjut dia.

 

Menurutnya, berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengolahan hasil hutan manggrove (bakau) memang sudah tidak diperbolehkan lagi, karena banyaknya kegiatan ilegal (tanpa izin) terhadap hutan mangrove (bakau) yang dilakukan oleh masyarakat atau pelaku usaha dibeberapa wilayah di Indonesia termasuk Kota Batam yang dapat mengancam ekosistem dan menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan. Sehingga pemerintah melalui kementerian LHK menutup/menghentikan Sistim Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang biasa digunakan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebagai sarana informasi dan lainnya terkait usaha yang dilakukan.

Baca Juga :  KM I Putri II Putra Ditangkap Bea Cukai Batam

 

SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

 

“SIPUHH ini memang sudah dibekukan/ditutup sementara oleh KLHK pada Januari 2023. Artinya tidak diperbolehkan lagi bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk melakukan penebangan baru terhadap kayu mangrove (bakau) meskipun berada pada wilayah/lahan yang memiliki ijin pemanfaatan hasil hutan kayu. Namun, tak ada aturan dari pemerintah yang melarang masyarakat maupun pelaku usaha untuk menjual hasil olahan kayu manggrove yang masih tersisa (Sisa produksi)  sebelum SIPUHH dibekukan/dihentikan sementara,” jelasnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa terkait pengiriman/penjualan arang hasil olahan kayu mangrove (bakau) di pasar lokal ataupun ekspor yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha, belum ada larangan yang diterbitkan oleh pemerintah.

 

“Sebab sebelum pengiriman yang dilakukan memalui pelabuhan kargo tentunya sudah melewati proses pengecekan oleh instansi terkait sehingga diterbitkanlah dokumen/izin pengiriman,”sambungnya.

 

Awal Ditutupnya SIPUHH

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan SIPUHH dilakukan pada awal Januari 2023 oleh Kementerian LHK terkait adanya pembalakan hutan mangrove (bakau) dibeberapa wilayah di Indonesia salah satunya di KotaBatam oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang menyebabkan terjadi kerusakan serius terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Syukur Ekaristi 25 Tahbisan Imamat, Ansar Ingin Moderasi dan Toleransi Beragama di Kepri Terawat

 

Bahkan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melakukan penyegelan terhadap gudang yang berada di kawasan Sembulang Jembatan 4 Barelang dan menetapkan seorang pengusaha arang berinisial A sebagai tersangka yang juga diketahui sebagai pemilik gudang dan Dapur Arang tersebut. Karena diduga telah melakukan pembalakan/pembabatan hutan manggrove di Kota Batam (Barelang) yang memang merupakan wilayah yang tidak memiliki izin pemanfaatan hutan.

 

Oleh karenanya pengusaha tersebut menjalani proses hukum yang sampai saat ini masih berlangsung, dan gudang miliknya masih dalam keadaan tersegel hingga saat ini.

 

Terkait pengiriman Arang yang diterima oleh Koperasi HKTI Tamara Bumi indonesia, Aldian sekali lagi menegaskan, bahwa dari awal perizinan sudah lengkap, dan selalu menjalankan peraturan yang ada.

 

“Untuk wilayah yang memiliki perizinan terkait pemanfaatan hasil hutan sebelum SIPUHH ditutup sementara di Kepri hanya ada dua kabupaten, yakni Karimun dan Lingga, dan untuk wilayah Riau ada di Selat Panjang,” jelas dia lagi.

 

“Kita Koperasi HKTI hanya menerima pengiriman dari wilayah yang memiliki izin, dan itu sisa produksi sebelum SIPUHH ditutup sementara. Jadi, selain sisa produksi di wilayah yang memiliki izin tidak boleh siapapun melakukan aktifitas pemanfaatan hutan mangrove, makanya kita apresiasi atas kinerja pemerintah dan aparatur hukum dalam memberantas dan menindak tegas pelaku penebangan ataupun memproduksi hutan mangrove khusunya di Kota Batam,” lanjut Sanesta.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Buka Munas ASITA XIII, Gubernur Ansar Ingin Ada Terobosan Baru Majukan Pariwisata
Malam Ini, Ikuti Sholawat Akbar Bersama Habib Syech di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
Menuju Muswil KKSS Kepri, Akhmad Rosano Digadang-gadang Akan Dapatkan Rekomendasi BPD Batam
Perantau Minang di Batam Diminta Bersatu dan Peduli dengan Bencana di Sumbar
Amsakar Putuskan Tidak Jadi Ambil Formulir Pendaftaran di Partai NasDem, Tapi…
Ansar Lepas 487 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Embarkasi Batam
Ketua Tim Amsakar: Tidak Ada di TKP, yang ‘Merasa’ Dewan Pakar Jangan Asbun!
Amsakar Ingin Bangun Politik yang Mengedukasi, Bukan Saling Menakuti dan Mengintimidasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:15 WIB

Buka Munas ASITA XIII, Gubernur Ansar Ingin Ada Terobosan Baru Majukan Pariwisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:23 WIB

Malam Ini, Ikuti Sholawat Akbar Bersama Habib Syech di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:42 WIB

Menuju Muswil KKSS Kepri, Akhmad Rosano Digadang-gadang Akan Dapatkan Rekomendasi BPD Batam

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:37 WIB

Perantau Minang di Batam Diminta Bersatu dan Peduli dengan Bencana di Sumbar

Senin, 13 Mei 2024 - 10:26 WIB

Amsakar Putuskan Tidak Jadi Ambil Formulir Pendaftaran di Partai NasDem, Tapi…

Senin, 13 Mei 2024 - 00:11 WIB

Ansar Lepas 487 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Embarkasi Batam

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:30 WIB

Ketua Tim Amsakar: Tidak Ada di TKP, yang ‘Merasa’ Dewan Pakar Jangan Asbun!

Minggu, 12 Mei 2024 - 00:39 WIB

Amsakar Ingin Bangun Politik yang Mengedukasi, Bukan Saling Menakuti dan Mengintimidasi

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

Kesehatan

KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:16 WIB