KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

- Admin

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

INIKEPRI.COM – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

 

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Kabar Baik, Remdesivir Harapan Baru Sembuhkan Corona

 

“Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap RS di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3,” kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (16/5/2024).

 

Lanjutnya, KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Contohnya masih banyak di RS untuk layanan kelas 3 memiliki delapan sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah.

Baca Juga :  Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM

 

Melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 kata Syahril, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di setiap ruangan. Pada Perpres No. 59 tahun 2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi.

 

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, Syahril mengatakan hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Setop 'Obat Dewa' LQC Donasi

 

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menegaskan selama masa transisi penerapan Perpres No. 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

 

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Suka Gorengan Tapi Berat Badan Terus Naik? Ini Penyebabnya yang Jarang Disadari
Kasus COVID-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Keluarkan SE Waspada COVID-19
Minum Matcha Terlalu Banyak? Ini Dampaknya bagi Kesehatan
COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM
Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diluncurkan, Ayo Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:12 WIB

Suka Gorengan Tapi Berat Badan Terus Naik? Ini Penyebabnya yang Jarang Disadari

Senin, 2 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kasus COVID-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Keluarkan SE Waspada COVID-19

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:05 WIB

Minum Matcha Terlalu Banyak? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:32 WIB

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:21 WIB

Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS

Berita Terbaru