KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

- Admin

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

INIKEPRI.COM – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Jangan Anggap Remeh, Please! ini Besaran Biaya Rawat Corona

 

“Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap RS di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3,” kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (16/5/2024).

 

Lanjutnya, KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Contohnya masih banyak di RS untuk layanan kelas 3 memiliki delapan sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah.

Baca Juga :  COVID-19 Naik lagi, Masyarakat Harus Vaksinasi Lengkap

 

Melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 kata Syahril, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di setiap ruangan. Pada Perpres No. 59 tahun 2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi.

 

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, Syahril mengatakan hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Ini 4 Perbedaan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca

 

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menegaskan selama masa transisi penerapan Perpres No. 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

 

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi
Antisipasi Mpox, Kemenhub Terapkan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ini Langkah Kesiapsiagaan Indonesia Hadapi Wabah Mpox
Ini Dampak Pemberian Susu Formula pada Bayi
Akademisi Ungkap Kondisi Gizi Masyarakat Indonesia Pascakemerdekaan
Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi
BPOM Klarifikasi Isu Dokumen Rahasia Vaksin Polio: Tidak Benar!
Vaksin Polio Aman, Tidak Memicu Kanker dan HIV
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 11:52 WIB

Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:53 WIB

Antisipasi Mpox, Kemenhub Terapkan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Ini Langkah Kesiapsiagaan Indonesia Hadapi Wabah Mpox

Senin, 19 Agustus 2024 - 07:48 WIB

Ini Dampak Pemberian Susu Formula pada Bayi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:04 WIB

Akademisi Ungkap Kondisi Gizi Masyarakat Indonesia Pascakemerdekaan

Minggu, 4 Agustus 2024 - 08:52 WIB

Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:04 WIB

BPOM Klarifikasi Isu Dokumen Rahasia Vaksin Polio: Tidak Benar!

Minggu, 28 Juli 2024 - 08:11 WIB

Vaksin Polio Aman, Tidak Memicu Kanker dan HIV

Berita Terbaru

Rajapola