Terkait Pemindahan Pedagang, Satpol PP Bentuk Tim Pengawasan

- Publisher

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat meninjau Pasar Encik Puan. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat meninjau Pasar Encik Puan. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Meski fisik Pasar Encik Puan Perak telah selesai dibangun, dan pengelolaannya juga telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, sejumlah pedagang yang sebelumnya telah terdaftar memiliki kios kedapatan masih berjualan di luar pasar. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh pedagang lain yang telah menempati kios dan berjualan di dalam pasar, karena menyebabkan pasar sepi pembeli.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos menggelar rapat bersama BUMD, dan beberapa OPD terkait di Pasar Encik Puan Perak, Senin (6/5/2024). Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa seluruh pedagang yang telah terdata dan masih berjualan di luar pasar diberi kesempatan hingga Senin (13/5). Untuk merealisasikan kesepakatan itu, pemerintah kota akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BUMD, dan unsur terkait lainnya.

BACA JUGA:  Pj Wako Hasan Bangga Kelompok Tani Tanjungpinang Berhasil Kembangkan Pertanian dan Perikanan Ditengah Keterbatasan Lahan

 

“Lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, agar pedagang segera menempati kios dan lapak yang telah disediakan secara gratis. Senin (13/5) depan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar,” kata Hasan.

BACA JUGA:  Pengubur Jasad Pasien COVID-19 Cukup Kenakan Masker Ganda

 

BUMD juga diminta segera melaksanakan langkah-langkah strategis, dan tegas. Untuk mendukung rencana tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama BUMD selama satu pekan ini akan melakukan pengawasan. Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pedagang masih kedapatan berjualan di trotoar dan area publik di sekitar pasar, Satpol PP akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  Jelajah Wisata Religi ke Pulau Penyengat

 

“Kita punya Perda, namun lebih dulu kita kedepankan langkah persuasif. Untuk pengawasan, kita sediakan pos Satpol PP di dalam pasar. Kita harapkan kerja sama dari pedagang. Lapak dan kios yang lebih representatif telah disediakan secara gratis, hingga tidak ada alasan untuk tidak menempatinya,” ujar Hasan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru