Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

- Publisher

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua pengusaha properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah kasasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pada Senin (20/5/2024). Ia menegaskan bahwa jaksa tidak menerima putusan bebas tersebut dan segera menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

“Hari ini Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” ujar Andreas Tarigan kepada wartawan.

Menurut Andreas, untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, kasasi telah diajukan lebih dulu beberapa waktu sebelumnya.

“Kalau untuk Roma Nasir sudah kemarin,” tambahnya.

Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai dasar pengajuan ke Mahkamah Agung. Andreas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas tersebut setelah pernyataan kasasi diajukan.

BACA JUGA:  Kejari Batam Tetapkan Lima Perkara dengan Keadilan Restoratif

“Memori kasasi sedang disiapkan. Dalam 245 KUHP disebutkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasinya,” jelas Andreas.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa tersebut sempat menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menjerat keduanya.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya, perusahaan yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sementara itu, Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Kejari, Pererat Sinergi TNI AU dan Penegak Hukum

Meski majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuntutan, Kejari Batam memastikan upaya hukum tetap dilanjutkan hingga tingkat kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan
Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga
Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap
Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Batam-Penang Resmi Terhubung, Batik Air Malaysia Terbang Tiga Kali Sepekan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Bengkong Smiling Morning ke-16 Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Berita Terbaru