Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

- Publisher

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua pengusaha properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah kasasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pada Senin (20/5/2024). Ia menegaskan bahwa jaksa tidak menerima putusan bebas tersebut dan segera menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Kajari Batam Kembali Borong Prestasi Tingkat Nasional

“Hari ini Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” ujar Andreas Tarigan kepada wartawan.

Menurut Andreas, untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, kasasi telah diajukan lebih dulu beberapa waktu sebelumnya.

“Kalau untuk Roma Nasir sudah kemarin,” tambahnya.

Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai dasar pengajuan ke Mahkamah Agung. Andreas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas tersebut setelah pernyataan kasasi diajukan.

BACA JUGA:  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Dihentikan

“Memori kasasi sedang disiapkan. Dalam 245 KUHP disebutkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasinya,” jelas Andreas.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa tersebut sempat menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menjerat keduanya.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya, perusahaan yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sementara itu, Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.

BACA JUGA:  PSI 'Login' ke Koalisi Amsakar-Li Claudia untuk Pilwako Batam 2024

Meski majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuntutan, Kejari Batam memastikan upaya hukum tetap dilanjutkan hingga tingkat kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar
Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Berita Terbaru