Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

- Publisher

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua pengusaha properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah kasasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pada Senin (20/5/2024). Ia menegaskan bahwa jaksa tidak menerima putusan bebas tersebut dan segera menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Tes Covid-19, Kini Tersedia Layanan Homecare Dengan Drive Thru

“Hari ini Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” ujar Andreas Tarigan kepada wartawan.

Menurut Andreas, untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, kasasi telah diajukan lebih dulu beberapa waktu sebelumnya.

“Kalau untuk Roma Nasir sudah kemarin,” tambahnya.

Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai dasar pengajuan ke Mahkamah Agung. Andreas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas tersebut setelah pernyataan kasasi diajukan.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Audiensi dengan Kepala BI Kepri, Fokus pada Inflasi dan UMKM

“Memori kasasi sedang disiapkan. Dalam 245 KUHP disebutkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasinya,” jelas Andreas.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa tersebut sempat menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menjerat keduanya.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya, perusahaan yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sementara itu, Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Gawat! 6 Jaksa Kejari Batam Positif Covid-19

Meski majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuntutan, Kejari Batam memastikan upaya hukum tetap dilanjutkan hingga tingkat kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru