Berikut Empat Perwira Tinggi Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK

- Publisher

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Divhumas Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Divhumas Polri

INIKEPRI.COM – Polri mengirimkan empat anggota Kepolisian untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029.

“Polri memberikan beberapa nama, yang mana dalam hal ini yang tentunya melalui seleksi dan memenuhi syarat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Rabu (17/7/2024).

Trunoyudo menyebut anggota Polri yang telah mendaftar antara lain Komjen Setyo Budianto.

Komjen Pol Setyo merupakan lulusan Akpol 1989 yang menjabat sebagai Irjen di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:  Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

Kemudian, Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra yang merupakan lulusan Akpol 1990.

Panca saat ini sebagai Sekretaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional. Panca pernah bertugas di KPK. Jenderal bintang tiga itu menjabat Direktur Penyidikan KPK 2018-2020. Panca juga sempat menjabat Kapolda Sumatra Utara.

Selanjutnya, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko.

Trunoyudo menambahkan keempat anggota Polri yang mengikuti seleksi capim KPK itu sebelumnya juga telah menjalani proses seleksi dan penilaian dari pimpinan.

BACA JUGA:  The Media Hotel, Milik Surya Paloh Resmi Diserahkan untuk Posko Covid-19

“Keempat personel tersebut adalah merupakan personil yang terbaik dimana dengan adanya panitia seleksi Capim KPK tentu Polri menjawab sebagai suatu usulan,” ujarnya.

Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mencatat total 525 pendaftar sejak pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

Dari jumlah tersebut, Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Arif Satria menyatakan bahwa sebanyak 318 orang terdiri atas 298 laki-laki dan 20 perempuan mendaftar sebagai capim KPK.

BACA JUGA:  OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Sementara pendaftar calon dewas tercatat 207 orang terdiri atas 184 laki-laki dan 23 perempuan.

Pansel kemudian akan memverifikasi dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh pendaftar, yang kemudian diumumkan hasilnya pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi apel serta laman KPK.go.id serta setneg.go.id.

Setelah pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, dan diteruskan ke DPR RI.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru