Sidang Perobohan Hotel Pura Jaya di PN Batam: Penggugat Nilai Saksi Tergugat Tidak Layak

- Admin

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu ini menyisakan kekecewaan bagi penggugat, PT Dani Tasha Lestari (DTL).

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 1 PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan Tergugat 2 PT Lamro Matua Sejati (PT LMS).

“Kami menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kredibel. Mereka hanya staf biasa yang tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan mendalam tentang isi gugatan,” ujarnya.
Salah satu saksi dari PT PEP, Rizky, dinilai hanya mampu menjelaskan surat keterangan tentang perusahaan tanpa memahami detail penting lainnya seperti tanggal pendirian perusahaan.

Baca Juga :  Mau Urus PPDB, Walimurid Diperkosa di SMANSA

Sayuti menegaskan pentingnya menghadirkan saksi yang benar-benar memahami kedudukan sebenarnya dalam kasus ini.

“Pada saat perobohan, penasihat hukum PT DTL sudah menjelaskan bahwa ini dalam proses perlindungan hukum. Seharusnya tidak boleh dilakukan eksekusi tanpa persetujuan pengadilan,” tambah Sayuti.

Di sidang sebelumnya, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

Baca Juga :  PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

Baca Juga :  Antar Ibu Berbelanja, Anthonius Babak Belur Dihajar Security SP Plaza

Penasihat Hukum Tergugat 1 PT PEP dan Tergugat 2 PT LMS menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang berikutnya. Termasuk saksi dari BP Batam.

Kasus ini diajukan oleh Direktur PT DTL, Rurry Afriansyah, yang menggugat PT PEP sebagai tergugat satu, PT LMS sebagai tergugat dua, serta BP Batam sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan harapan menghadirkan saksi-saksi yang lebih kredibel dan relevan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Sumber Berita : Narasi Kepri

Berita Terkait

Amsakar Pastikan Insentif RT hingga Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran
BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam
Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, Menko AHY Apresiasi Kinerja BP Batam
Rakor Terkait Transmigrasi di Rempang, Menko AHY: Jadikan Contoh Sukses Pembangunan Kawasan Ekonomi Berkelanjutan
68 Kepala Keluarga Warga Rempang Terima Sertifikat Hak Milik
RPJMD Batam Sesuaikan Visi Misi Amsakar-Li Claudia
Tidak Dimanfaatkan Dua Tahun, BP Batam Akan Tarik Kembali Lahan yang Telah Dialokasikan
Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:44 WIB

Amsakar Pastikan Insentif RT hingga Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:37 WIB

BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:17 WIB

Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, Menko AHY Apresiasi Kinerja BP Batam

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:54 WIB

Rakor Terkait Transmigrasi di Rempang, Menko AHY: Jadikan Contoh Sukses Pembangunan Kawasan Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:51 WIB

68 Kepala Keluarga Warga Rempang Terima Sertifikat Hak Milik

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis meninjau Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic (KEK BAT) di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu, (19/3/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Batam

BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam

Rabu, 19 Mar 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB