Sidang Perobohan Hotel Pura Jaya di PN Batam: Penggugat Nilai Saksi Tergugat Tidak Layak

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu ini menyisakan kekecewaan bagi penggugat, PT Dani Tasha Lestari (DTL).

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 1 PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan Tergugat 2 PT Lamro Matua Sejati (PT LMS).

“Kami menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kredibel. Mereka hanya staf biasa yang tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan mendalam tentang isi gugatan,” ujarnya.
Salah satu saksi dari PT PEP, Rizky, dinilai hanya mampu menjelaskan surat keterangan tentang perusahaan tanpa memahami detail penting lainnya seperti tanggal pendirian perusahaan.

BACA JUGA:  Usai Gunakan Hak Pilih, Amsakar Ingatkan Hal Ini

Sayuti menegaskan pentingnya menghadirkan saksi yang benar-benar memahami kedudukan sebenarnya dalam kasus ini.

“Pada saat perobohan, penasihat hukum PT DTL sudah menjelaskan bahwa ini dalam proses perlindungan hukum. Seharusnya tidak boleh dilakukan eksekusi tanpa persetujuan pengadilan,” tambah Sayuti.

Di sidang sebelumnya, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

BACA JUGA:  Kompol Satria Nanda Dituntut Mati, Istrinya Terkulai Lemas di Ruang Sidang

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Silaturahmi Bersama 1.106 Kader Posyandu, Apresiasi Perempuan Garda Depan Kesehatan

Penasihat Hukum Tergugat 1 PT PEP dan Tergugat 2 PT LMS menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang berikutnya. Termasuk saksi dari BP Batam.

Kasus ini diajukan oleh Direktur PT DTL, Rurry Afriansyah, yang menggugat PT PEP sebagai tergugat satu, PT LMS sebagai tergugat dua, serta BP Batam sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan harapan menghadirkan saksi-saksi yang lebih kredibel dan relevan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Sumber Berita: Narasi Kepri

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru