Pembuatan Paspor Sehari Jadi di Batam Meningkat, Walau Bayar Rp1 Juta

- Publisher

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Permohonan percepatan paspor satu hari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam meningkat, walau untuk mendapatkankan layanan itu, pemohon harus membayar biaya yang dibanderol Rp 1 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi dilansir dari KOMPAS.COM mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kuota 50 orang setiap harinya

BACA JUGA :

Imigrasi Batam Kreatif dalam Memberi Pelayanan

Sambut Hari Bhakti ke-73, Imigrasi Batam Gelar Paspor Simpatik

“Kuota tersebut selalu habis digunakan oleh masyarakat untuk membuat paspor, bahkan tidak sedikit masyarakat Batam yang minta untuk ditambah kuotanya,” kata Subki, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:  Hore! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Hari Ini

Pembuatan paspor sehari jadi, jelas Subki, tidak saja dilakukan di Kantor Imigrasi Batam.

Pihaknya juga membuka layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) yang ada di Batam.

“Dan setiap ULP juga memiliki kuota yang sama, yakni 50 orang,” terang Subki.

Subki mengakui untuk biaya yang diterapkan senilai Rp 1 juta merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan untuk pelayanan percepatan paspor satu hari.

BACA JUGA:  Haul ke-4, Pietra Paloh Dedikasikan Rumah Singgah ArRahman Rusli Paloh ke Mendiang Ayah Tercinta

Dan Aturan tarif PNBP percepatan paspor tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Subki menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

“Jika pemohon datang disiang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” jelas Subki.

BACA JUGA:  54 Rumah Terdampak Puting Beliung, Rudi-Amsakar Siapkan Bantuan

BACA JUGA :

Selesai dalam 2 jam! Inilah Layanan Percepatan Pembuatan Paspor di Batam

Lebih jauh Subki mengatakan, seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah atau surat baptis.

“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” tutup Subki. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru