Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Pura Jaya, Kuasa Hukum PT DTL: BP Batam Lalai Soal Alokasi Lahan

- Admin

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perobohan Hotel Pura Jaya di Pengadilan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Sidang lanjutan perobohan Hotel Pura Jaya di Pengadilan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Sidang lanjutan kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort kembali digelar untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (30/7/2024) siang.

Kuasa hukum penggugat dari PT Dani Tasha Lestari (DTL) kembali memendam kekecewaan terhadap jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu .

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, dalam keterangan resminya, menyikapi hasil dari persidangan yang menghadirkan saksi dari turut tergugat.

“Kami selaku penasehat hukum, mendapatkan gambaran dan jawaban bahwa, dari dua saksi dimana salah satunya merupakan bagian dari divisi evaluasi dan pemetaan lahan atau alokasi lahan dengan tegas menyatakan mereka tidak mengetahui prosedur tentang pengalokasian lahan dan saksi menyatakan bahwa saksi baru bekerja sejak tahun 2021,” ucap Sayuti.

Dalam proses yang terjadi di eks Hotel Pura Jaya Beach Resort, sambung dia, saksi bagian evaluasi dan pemetaan tidak bisa menerangkan bahwa peralihan atau perolehan lahan terhadap pengajuan oleh individu maupun institusi itu tidak bisa dijawab dengan jelas.

Baca Juga :  PKS Merapat, Amsakar-Li Claudia Lawan Kotak Kosong di Pilwako Batam 2024

“Bagaimana persyaratan ataupun prosedur untuk mendapatkan alokasi lahan. Sementara beliau juga tidak bisa memberikan sebuah gambaran bahwa perpanjangan pengalokasian lahan itu, juga tidak mempunyai kriteria tersendiri. Kenapa hal ini terjadi? Karena pada saat penasehat hukum PT DTL menyatakan pihak dari PT DTL juga mengikuti presentasi ataupun pengajuan perpanjangan melalui undangan yang disampaikan oleh pihak BP Batam, namun keputusan terakhir tidak serta merta menyatakan alasan apa yang  tidak bisa diterima untuk perpanjangan,” jelas dia.

Sementara, ungkap Sayuti lagi, di bagian saksi lainnya yakni pegawai pengamanan aset BP Batam dengan tegas menyatakan bahwa hotel atau bangunan yang dirobohkan itu merupakan aset dari PT DTL.

“Dengan tegas tidak menyatakan itu merupakan aset dari BP Batam. Sehingga kami melihat disini ada sebuah perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh pihak tergugat 1 dan 2 maupun turut tergugat, dalam hal ini BP Batam,” sebutnya.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Hadiri Peresmian Westin Nirup Island, Dorong Batam Jadi Magnet Wisata Baru

Lebih lanjut Sayuti kemudian menjelaskan lagi terkait surat keterangan yang menjadi acuan oleh pihak BP Batam, sebut dia, surat itu telah dibantah dengan tegas.

“Bahwa bangunan yang ada di Kota batam khususnya ex bangunan Hotel Pura Jaya Beach Resort yang telah dihancurkan itu mempunyai legalitas yang tegas yakni adanya kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai dengan keberadaan bangunan itu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia lagi.

Ia pun menyebut, dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, membuktikan para tergugat dan turut tergugat tidak dapat memberikan argumentasi yang tepat dan jelas.

“Jadi kami melihat bahwa persidangan demi persidangan baik tergugat 1 dan 2 maupun turut tergugat, tidak bisa memberikan sebuah argumen kejelasan tentang perbuatan yang dilakukan itu berdasarkan aturan ataupun ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Persidangan terkait perobohan hotel Pura Jaya Beach Resort ini akan dilanjutkan pada selasa pekan depan.

Baca Juga :  Jelang Musda IV KNPI Kepri, Panitia Umumkan Teknis Final dan Ajak OKP Mendaftar hingga H-1

Pendapat Saksi Ahli

Sebelumnya dalam persidangan yang telah berlalu, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.

Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB