Perguruan Tinggi Harus Menjadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi

- Publisher

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas KPK

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas KPK

INIKEPRI.COM – Rentetan temuan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri menjadi perhatian serius dan sangat memprihatinkan. Perguruan tinggi seharusnya menjadi wadah untuk mencetak generasi antikorupsi. Oleh karena itu, potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di perguruan tinggi harus dibentengi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan, sebagai bagian dari peran serta masyarakat, harus berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Ia menyatakan keprihatinannya ketika KPK harus melakukan tindakan penindakan di sejumlah universitas.

“Orang bilang yang lain boleh korupsi, tetapi tidak bagi para pendidik negeri ini. Para pendidik harus berada di paling depan, bukan KPK, bukan Kejaksaan, atau Kepolisian,” ujar Nawawi saat mengisi kuliah umum bertajuk ‘Eksistensi dari Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi’ di Universitas Pasundan, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:  Mendagri Dukung Perda Covid-19 Dengan Sanksi Denda Dibanding Penjara

Nawawi juga mengungkapkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi internasional, seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, yang menjadi tolak ukur bagi KPK dalam hal pendidikan antikorupsi.

“Hampir semua negara, termasuk KPK, menjadikan ICAC sebagai benchmark. Fokus utama mereka bukan hanya pada penangkapan OTT dan lain sebagainya, tetapi lebih pada menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai landasan untuk merubah perilaku koruptif masyarakat,” jelasnya.

KPK memiliki enam tugas pokok yang diamanahkan, yaitu pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Salah satu tugas eksekusi adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Penahanan Apri Sujadi

“Ketika kita menangkap orang, biasanya ada banyak aset yang disita. Ketika aset tersebut dilelang dan tidak laku, KPK meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan KPK kewenangan menghibahkannya. Cukup banyak aset yang telah dihibahkan oleh KPK, khususnya di Jawa Barat,” terang Nawawi.

Rektor Universitas Pasundan, Azhar Affandi, berharap pemerintah segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengingat masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air.

“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pemerintah untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset, karena UU ini sangat dibutuhkan untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Azhar.

BACA JUGA:  Antisipasi COVID-19, Rindam XII/TPR Memvaksinasi Peserta Pelatihan Pratugas Satgas Apter

Azhar juga menyambut baik kedatangan KPK di Universitas Pasundan, berharap agar para civitas akademika universitas ini dapat lebih terjaga moral dan akhlaknya, sehingga mampu menahan diri dari perilaku koruptif.

Nawawi menegaskan bahwa tugas para pendidik yang paling dibutuhkan saat ini adalah memiliki keberanian untuk menentang praktik-praktik korupsi. Ia juga berharap pendidikan antikorupsi dapat dijadikan sebagai mata kuliah mandiri di setiap universitas.

“KPK berharap Universitas Pasundan dan universitas lainnya bisa menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Nawawi.

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Natuna Hibahkan 9.240 Meter Persegi Lahan, Dua HF Radar BMKG Segera Dibangun
Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026
KPDN Tak Sekadar Bagi Sembako, 37 Petugas Kebersihan Natuna Diajak Sarapan dan Curhat
Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
BMKG Prediksi Kepri Cerah Berawan, Natuna dan Anambas Paling Panas Hari Ini
Cen Sui Lan Benahi Bansos Natuna, Data Penerima Diperbarui Setiap Bulan
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:08 WIB

Natuna Hibahkan 9.240 Meter Persegi Lahan, Dua HF Radar BMKG Segera Dibangun

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Tambahkan Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Dikebut hingga Akhir 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

KPDN Tak Sekadar Bagi Sembako, 37 Petugas Kebersihan Natuna Diajak Sarapan dan Curhat

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Berita Terbaru