Perguruan Tinggi Harus Menjadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi

- Publisher

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas KPK

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Humas KPK

INIKEPRI.COM – Rentetan temuan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri menjadi perhatian serius dan sangat memprihatinkan. Perguruan tinggi seharusnya menjadi wadah untuk mencetak generasi antikorupsi. Oleh karena itu, potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di perguruan tinggi harus dibentengi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan, sebagai bagian dari peran serta masyarakat, harus berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Ia menyatakan keprihatinannya ketika KPK harus melakukan tindakan penindakan di sejumlah universitas.

“Orang bilang yang lain boleh korupsi, tetapi tidak bagi para pendidik negeri ini. Para pendidik harus berada di paling depan, bukan KPK, bukan Kejaksaan, atau Kepolisian,” ujar Nawawi saat mengisi kuliah umum bertajuk ‘Eksistensi dari Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi’ di Universitas Pasundan, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:  34 PMI Ilegal Terjebak di Lumpur Saat Hendak ke Malaysia Diselamatkan TNI AL

Nawawi juga mengungkapkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi internasional, seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, yang menjadi tolak ukur bagi KPK dalam hal pendidikan antikorupsi.

“Hampir semua negara, termasuk KPK, menjadikan ICAC sebagai benchmark. Fokus utama mereka bukan hanya pada penangkapan OTT dan lain sebagainya, tetapi lebih pada menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai landasan untuk merubah perilaku koruptif masyarakat,” jelasnya.

KPK memiliki enam tugas pokok yang diamanahkan, yaitu pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Salah satu tugas eksekusi adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Sosok Praka Marten, Oknum TNI Yang Mutilasi Istri Sendiri

“Ketika kita menangkap orang, biasanya ada banyak aset yang disita. Ketika aset tersebut dilelang dan tidak laku, KPK meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan KPK kewenangan menghibahkannya. Cukup banyak aset yang telah dihibahkan oleh KPK, khususnya di Jawa Barat,” terang Nawawi.

Rektor Universitas Pasundan, Azhar Affandi, berharap pemerintah segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengingat masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air.

“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pemerintah untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset, karena UU ini sangat dibutuhkan untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Azhar.

BACA JUGA:  Video Call dengan Istri, Pria Ini Siapkan Tali hingga Gantung Diri

Azhar juga menyambut baik kedatangan KPK di Universitas Pasundan, berharap agar para civitas akademika universitas ini dapat lebih terjaga moral dan akhlaknya, sehingga mampu menahan diri dari perilaku koruptif.

Nawawi menegaskan bahwa tugas para pendidik yang paling dibutuhkan saat ini adalah memiliki keberanian untuk menentang praktik-praktik korupsi. Ia juga berharap pendidikan antikorupsi dapat dijadikan sebagai mata kuliah mandiri di setiap universitas.

“KPK berharap Universitas Pasundan dan universitas lainnya bisa menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Nawawi.

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
Prakiraan Cuaca Kamis 22 Oktober 2026: Kabut Asap Masih Selimuti Kepri, Natuna Berpotensi Dilanda Hujan Petir
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Cuaca Kepri Rabu 21 Oktober: Batam hingga Bintan Berkabut Asap, Warga Diminta Waspada
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 22 Oktober 2026: Kabut Asap Masih Selimuti Kepri, Natuna Berpotensi Dilanda Hujan Petir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

Berita Terbaru