Ini Cara Mengurus PIRT bagi Pemilik UMKM Bidang Pangan

- Publisher

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan penting yang diterapkan di Indonesia untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai izin usaha secara elektronik, yang tidak hanya mengurangi birokrasi tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin.

Salah satu izin yang bisa diajukan melalui OSS adalah PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin khusus yang diberikan kepada industri kecil, terutama yang berbasis di rumah tangga, untuk memproduksi dan mendistribusikan produk pangan. Izin ini penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan.

BACA JUGA:  ASEAN-BAC Summit Week 2023 Dihadiri Seribu Pimpinan Pemerintah dan Bisnis

Untuk memperoleh izin PIRT melalui OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan UMKM:

Tempat Usaha:
Tempat usaha bisa menyatu dengan tempat tinggal, asalkan memenuhi standar kebersihan dan kelayakan.

Proses Produksi:
Pangan olahan diproduksi secara manual atau semi otomatis, dengan memperhatikan standar keamanan pangan.

BACA JUGA:  Ekonomi Indonesia Kebal Resesi

Jenis Pangan:
Jenis pangan yang dapat didaftarkan untuk PIRT mencakup berbagai produk seperti olahan daging kering, hasil olahan perikanan, unggas, telur, buah, sayur, tepung, gula, kopi, teh, rempah, dan minuman serbuk.

Alur pendaftaran PIRT. Foto: InfoPublik

Pendaftaran produk pangan melalui OSS juga memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:  Amsakar Lepas UMKM Peserta Lateral Thinking dan Business Matching Global Halal Produk

Pengawasan pemenuhan komitmen dilakukan tiga bulan setelah SPP-IRT diterbitkan. Jika masih ada aspek yang belum terpenuhi, pelaku usaha diberikan waktu tambahan tiga bulan untuk menyelesaikan persyaratan.

Sistem OSS tidak hanya mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Dengan memanfaatkan OSS, UMKM di sektor pangan dapat lebih fokus pada inovasi produk dan ekspansi pasar, karena proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi.

Penulis : RBT

Editor : IZ

Berita Terkait

Danantara Ambil Alih Pengelolaan PLN Batam, Keandalan Listrik Jadi Taruhan
80 UMKM Batam Ikuti Sampiran Project 2026, Literasi Digital Jadi Kunci Perluas Pasar
Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji
Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Danantara Ambil Alih Pengelolaan PLN Batam, Keandalan Listrik Jadi Taruhan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:25 WIB

80 UMKM Batam Ikuti Sampiran Project 2026, Literasi Digital Jadi Kunci Perluas Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Berita Terbaru