Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

- Publisher

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.

“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Puadi, melalui keteerangan resmi, Selasa (8/101/2024).

Menurut Puadi, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.

BACA JUGA:  Survei Buktikan PDIP, Partai Nomor Satu Indonesia

Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut.

“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPU RI Tambah Fitur Arithmetic Guard pada Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024

Puadi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.

“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” katanya.

Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

BACA JUGA:  Konsolidasi Relawan Jelang Pilkada 2024, ASLI dan SAYANG: Sampaikan Terimakasih dan Bagikan Sertifikat

Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sejumlah 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru