INIKEPRI.COM – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengajak semua pihak bekerja sama dan bersinergi untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 berjalan aman dan damai.
“Demi terciptanya Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, kami berharap kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar on the track pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat,” kata Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Yusharto berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024, baik terkait dukungan keamanan, memastikan ketersediaan anggaran, hingga memberikan fasilitasi bagi penyelenggara Pilkada.
“Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan aman. Kami sangat mengapresiasi upaya keras yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan segala aspek terkait Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Yusharto juga membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri menjelang Pilkada serentak 2024, di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Selain itu, melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan pemutakhiran data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan nonmuslim, dan pindah datang.
Berikutnya, Kemendagri juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan KPU daerah yang berfungsi untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dukungan terkait data kependudukan ini sangat penting, upaya ini Kemendagri lakukan semaksimal mungkin, agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Yusharto.
Yusharto juga menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024.
Menurut Yusharto, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat berdampak serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis : RBP
Editor : IZ