Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi

- Publisher

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara  penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10). Foto: Diskominfo Kepri

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10). Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara  penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10).

Sidang ini mempertemukan pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dengan pihak Pemerintah Provinsi Kepri sebagai termohon. Sidang adjudikasi kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis M. Djuhari, dengan didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.

BACA JUGA:  Rahma Gandeng Investor Korea Bangun Green Industrial Park

Sidang adjudikasi kedua ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan atas penyelesaian sengketa informasi yang dipersengketakan, dengan agenda mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Agenda sidang kali ini juga meliputi upaya melanjutkan proses mediasi antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama.

BACA JUGA:  BP Batam Disidangkan Komisi Informasi Kepri

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah memberikan kuasa kepada A. Ervarabianti, AP.,?.?. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agus Hilman, S H Analis Permasalahan Hukum dan Detty Ariessanti, S H Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri untuk mewakili Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Berdasarkan arahan Ketua Majelis M. Djuhari, sidang berlanjut ke tahap mediasi, di mana kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dan penyelesaian secara damai, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru