KPU Fokus Jaga Kesiapan Jaringan Internet saat Pilkada Serentak 2024

- Admin

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan pentingnya ketersediaan jaringan internet, untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI

Idham mengatakan, beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi kendala dalam hal konektivitas.

“Di seluruh Indonesia masih ada gangguan mengenai jaringan internet, sedangkan jaringan internet sangat dibutuhkan untuk publikasi hasil pemilih,” kata Idham.

Baca Juga :  KPU Lakukan Analisa Potensi Kegandaan Bakal Caleg

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi KPU mengingat internet digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti publikasi hasil pemilu dan rekapitulasi suara.

“Saya pernah ke Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan, itu ada salah satu kecamatan yang wilayahnya lebih dekat ke NTB dan Bali. Di sana katanya internetnya susah sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP dan PKS Makin Mesra, Mardani Ali: Kami Punya Kesamaan Ideologi

KPU  terus berupaya agar semua daerah memiliki akses yang lebih baik agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru