Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

- Admin

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

“Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya,” kata Bagja melalui keterangan resmi,  Kamis (26/12/2024).

Baca Juga :  Jelang Pilpres 2024, Muncul Capres Alternatif dari Kalangan TNI-Polri

Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

“Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya atau misi yang mustahil undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.

“Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” kata Bagja.

Baca Juga :  7 Program Prioritas Ganjar Pranowo Menuju Indonesia Emas

“Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” sambungnya.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.

Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru