Kemendikdasmen Perkenalkan Regulasi Baru untuk Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: InfoPublik

Ilustrasi. Foto: InfoPublik

INIKEPRI.COM – Organisasi Profesi (Orprof) Guru memiliki peran penting dalam mendukung guru agar dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam dunia pendidikan dan menghadapi tantangan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/1/2024).

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa untuk mendukung peran tersebut, diperlukan regulasi yang mendorong organisasi profesi guru untuk memberikan kesempatan bagi para guru dalam mengaktualisasikan kompetensi mereka.

“Pada 16 Oktober 2024, melalui inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, Ditjen GTK, serta Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Nunuk.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Komitmen Melestarikan Bahasa Melayu

Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi Orprof Guru untuk mengoptimalkan peran mereka dalam mengembangkan profesionalitas guru, menjalankan Kode Etik Guru, serta menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan mereka.

Nunuk juga berharap bahwa dengan adanya dukungan regulasi ini, para guru akan semakin mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi untuk menyebarluaskan (Permendikbudristek) melalui berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum, terutama guru, terhindar dari miskonsepsi atau kesalahpahaman, khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.

BACA JUGA:  Tok! Mahkamah Agung Resmi Ceraikan UAS-Mellya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan dikelola oleh guru, dan setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof Guru adalah dari dan untuk guru. Di dalam Permendikbudristek No. 67/2024, organisasi profesi guru diakui sebagai perkumpulan berbadan hukum yang memiliki pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

Komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan peraturan ini telah dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di tiga wilayah regional, yaitu Kota Padang pada 21-22 November, Kota Makassar pada 29-30 November, dan Kota Surabaya pada 12-13 Desember 2024. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

BACA JUGA:  Bikin Istri Riang! 3 Rempah Herbal Alami Bikin 'Jreng' Lelaki

Kemendikdasmen berharap bahwa dengan ditetapkannya Permendikbudristek No. 67/2024, Orprof Guru dapat semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi guru, meningkatkan kompetensi, karier, serta kesejahteraan guru, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Dengan peraturan ini, kami berharap dapat membantu organisasi profesi guru dalam memperkuat peran mereka, mendorong pengembangan kompetensi dan menjaga integritas profesi guru di seluruh Indonesia,” pungkas Nunuk Suryani.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun
Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:02 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Minggu, 13 September 2026 - 08:38 WIB

Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan

Berita Terbaru