Kemendikdasmen Perkenalkan Regulasi Baru untuk Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

- Admin

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: InfoPublik

Ilustrasi. Foto: InfoPublik

INIKEPRI.COM – Organisasi Profesi (Orprof) Guru memiliki peran penting dalam mendukung guru agar dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam dunia pendidikan dan menghadapi tantangan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/1/2024).

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa untuk mendukung peran tersebut, diperlukan regulasi yang mendorong organisasi profesi guru untuk memberikan kesempatan bagi para guru dalam mengaktualisasikan kompetensi mereka.

“Pada 16 Oktober 2024, melalui inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, Ditjen GTK, serta Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Nunuk.

Baca Juga :  5 Tips Jalani Bisnis Kue Lebaran yang Dijamin Sukses!

Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi Orprof Guru untuk mengoptimalkan peran mereka dalam mengembangkan profesionalitas guru, menjalankan Kode Etik Guru, serta menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan mereka.

Nunuk juga berharap bahwa dengan adanya dukungan regulasi ini, para guru akan semakin mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi untuk menyebarluaskan (Permendikbudristek) melalui berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum, terutama guru, terhindar dari miskonsepsi atau kesalahpahaman, khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.

Baca Juga :  Pasca Pandemi, Ini Skill Pekerjaan yang Dibutuhkan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan dikelola oleh guru, dan setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof Guru adalah dari dan untuk guru. Di dalam Permendikbudristek No. 67/2024, organisasi profesi guru diakui sebagai perkumpulan berbadan hukum yang memiliki pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

Komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan peraturan ini telah dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di tiga wilayah regional, yaitu Kota Padang pada 21-22 November, Kota Makassar pada 29-30 November, dan Kota Surabaya pada 12-13 Desember 2024. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga :  Beli Kendaraan Baru atau Balik Nama Tak Dapat BPKB Lagi, Jangan Kaget Ya!

Kemendikdasmen berharap bahwa dengan ditetapkannya Permendikbudristek No. 67/2024, Orprof Guru dapat semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi guru, meningkatkan kompetensi, karier, serta kesejahteraan guru, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Dengan peraturan ini, kami berharap dapat membantu organisasi profesi guru dalam memperkuat peran mereka, mendorong pengembangan kompetensi dan menjaga integritas profesi guru di seluruh Indonesia,” pungkas Nunuk Suryani.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM
Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diluncurkan, Ayo Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile
Kemenkes RI Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung
Pelatihan Kerja Gratis untuk Pemuda, Solusi Cegah Judi Online dan Tingkatkan Keterampilan
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Jangan Panik

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:57 WIB

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:21 WIB

Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diluncurkan, Ayo Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:57 WIB