Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

- Admin

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (9/1/2025)

Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.

Baca Juga :  Produksi Garam Nasional 2023 Capai 2,5 Juta Ton

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Langgar Prinsip Keadilan

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi di kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut. Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Senada dengan Ketua HAPPI, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

Baca Juga :  Awas! Ini Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional. KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Baca Juga :  Amankan Enam Kapal Ikan, KKP Perketat Pengawasan di Wilayah Rawan Illegal Fishing

Diskusi ini dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut, perwakilan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Diskusi ini diharapkan dapat memperluas informasi terkait kewajiban KKPRL kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sekaligus menjadi wadah bagi KKP dalam menampung aspirasi masyarakat pesisir.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Alamakjang! Buaya Ukuran Besar Muncul di Pulau Geranting, Warga Hinterland Resah
Musrenbang Kelurahan Tanjung Unggat, Wujud Harmoni Pemerintah dan Masyarakat
Pemprov Kepri Gandeng BMKG Perkuat Mitigasi Cuaca Ekstrem Menjelang Imlek 2025
Amsakar Achmad Pantau Perdana Program Makan Bergizi Gratis
Perkuat Sinergi, Sekda Kepri Terima Kunjungan GM PT Pelindo Tanjungpinang
Tinjau Lokasi Longsor di Tiban, Iman Sutiawan Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban
Amsakar Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan KKSS Kepri dengan Prosesi Adat Sulawesi Selatan
Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:28 WIB

Alamakjang! Buaya Ukuran Besar Muncul di Pulau Geranting, Warga Hinterland Resah

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:55 WIB

Musrenbang Kelurahan Tanjung Unggat, Wujud Harmoni Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:53 WIB

Pemprov Kepri Gandeng BMKG Perkuat Mitigasi Cuaca Ekstrem Menjelang Imlek 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:17 WIB

Amsakar Achmad Pantau Perdana Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:37 WIB

Perkuat Sinergi, Sekda Kepri Terima Kunjungan GM PT Pelindo Tanjungpinang

Berita Terbaru