KKP Hentikan Tujuh Kapal Perikanan Pelanggar Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

- Admin

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu dari tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Foto: Dok KKP/Istimewa

Salah satu dari tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Foto: Dok KKP/Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Penghentian dilakukan pada saat patroli pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan (SIPI), dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikannya.

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengonfirmasi kejadian tersebut, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga :  Hore! Operasi Zebra 2020 Tidak Ada Tilang, Polri Ungkap Masyarakat Bahagia

BACA JUGA :

Ansar Temui Menteri KKP Bahas Soal Regulasi Kelautan dan Perikanan

KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan yang Melanggar Ketentuan

Adin menjabarkan bahwa ketujuh kapal tersebut diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP. ORCA 03 di Selat Karimata, KP.HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi dan KP.HIU 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut antara lain KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).

Sejumlah 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti pada saat penghentian, pemeriksan dan penahanan (henrikhan).

Baca Juga :  KKP Tingkatkan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing,” terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur dan dilaporkan secara bertahap. Untuk itu, Adin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat.

Baca Juga :  Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Adin juga menyebutkan, jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Sebelumnya, Menteri KP Trenggono juga telah meresmikan 2 (dua) unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan baru yaitu KP.ORCA 05 dan KP.ORCA 06. Penambahan kapal dilakukan sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan yang dilakukan di seluruh WPPNRI. Hal ini dilakukan untuk memastikan supaya aktivitas penangkapan ikan dilakukan sesuai izin yang diberikan guna mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. (RBP)

Berita Terkait

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025
Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon
3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:46 WIB

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:28 WIB

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:09 WIB

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:06 WIB

Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara Korps Rapor kenaikan pangkat 22 perwira tinggi (PATI) Polri. di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Kepri

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kapolda Kepri

Sabtu, 15 Feb 2025 - 09:48 WIB

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, kembali menyalurkan bantuan kurma sebanyak 100 ton untuk masyarakat Muslim di Indonesia. Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdulah H. Amodi, dan diterima Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, di Jakarta. Foto: INIKEPRI.COM/Kemenag

Nasional

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Sabtu, 15 Feb 2025 - 09:46 WIB