Ombudsman RI: Penggusuran di Tembesi Tower Batam Melukai Keadilan Masyarakat

- Admin

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto: Ombudsman RI

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto: Ombudsman RI

INIKEPRI.COM – Ombudsman RI telah melaksanakan serangkaian proses resolusi dan monitoring agar legalitas hak atas tanah yang dilaporkan oleh warga Tembesi Tower, Kota Batam kepada Ombudsman RI mendapatkan penyelesaian secara baik dan adil. Alih-alih mendapatkan penyelesaian terbaik, justru Pemkot Batam melakukan upaya penggusuran terhadap warga Tembesi Tower, Kota Batam tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Najih menjelaskan bahwa sebelumnya, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI telah meminta agar para pihak menahan diri serta mengutamakan dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau pendekatan yang lebih humanis serta mengedepankan dialog.

Permasalahan tersebut bermula dari keinginan Warga Tembesi Tower, Kota Batam agar diterbitkan legalitas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun kepada BP Batam. Namun, proses permohonan tersebut tidak segera kunjung mendapatkan penyelesaian dan kepastian, hingga menjadi semakin berlarut seiring dengan hadirnya PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), yang juga berkeinginan untuk berinvestasi pada lahan yang sama ditempati Warga Tembesi Tower.

Baca Juga :  Pakai Aplikasi LAKSE, Warga Batam Bisa Urus KTP dan Lainnya Via Online

“Dalam proses resolusi, kami telah meminta dan memberikan waktu yang cukup memadahi kepada BP Batam, agar terhadap praktik penataan lahan di Tembesi Tower diselesaikan dengan baik, partisipatif serta mengedepankan musyawarah mufakat,” tegas Najih, Ketua Ombudsman RI. Hal tersebut termuat dalam proses resolusi dimana para pihak termasuk BP Batam diminta untuk membuka ruang dialog agar komunikasi secara efektif termasuk untuk mendorong penyelesaian yang terbaik serta tidak merugikan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI meminta agar tindakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak merugikan masyarakat dan kembali kepada perannya agar terdapat upaya konkret dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan hak masyarakat. “Hunian masyarakat yang ada di Tembesi Tower Kota batam juga akan terkait dengan hak masyarakat lainnya seperti hak anak untuk bersekolah, pekerjaan dan penghidupan yang layak serta pemenuhan hak asasi dari seluruh warga, itu yang harus dipikirkan dan dilindungi oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” pesan Najih.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2026 Selaraskan Visi Misi Amsakar-Li Claudia, Percepat Pembangunan Infrastruktur hingga Peningkatan SDM

Ombudsman RI juga merujuk pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa setidaknya terdapat 344 Kepala Keluarga yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan. Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan.

Dengan adanya informasi terbaru mengenai praktik dan upaya penggusuran di Kampung Tembesi Tower tersebut mencerminkan bahwa proses penyelesaian yang berlarut di BP Batam justru malah menimbulkan ketidakpastian, dan menciderai keadilan di masyarakat.

Baca Juga :  Ombudsman RI: Tes PCR Harusnya Digratiskan seperti Vaksinasi COVID-19

“Itu yang kami sayangkan, mengapa harus ada tindakan penggusuran jika ada opsi terbaik yang masih memungkinkan, salah satunya adalah Rekomendasi Ombusdman,” imbuh Najih.

Proses yang sedang bergulir di Ombudsman RI sebelumnya telah mendorong penyelesaian, namun dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam konsiliasi maka akan diterbitkan Rekomendasi guna memberikan kepastian penyelesaian serta memastikan hak-hak masyarakat dan upaya terbaik bagi seluruh pihak.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada para pihak yang berkepentingan agar memberikan atensi serta dukungan melalui penyelesaian terbaik, mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta perilaku kesewenang-wenangan. “Hormati proses yang bergulir di Ombudsman RI demi tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelesaian yang berkeadilan,” tutup Najih.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB