Ombudsman RI: Tes PCR Harusnya Digratiskan seperti Vaksinasi COVID-19

- Publisher

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait tarif tes COVID-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).

Menurut lembaga ini, tes PCR seharusnya tidak dikenakan biaya. Sebab, jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, maka PCR menjadi barang publik, seperti halnya vaksin COVID-19.

“Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan,” kata unsur Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, dalam diskusi “Ribut-Ribut PCR”, Sabtu (30/10).

BACA JUGA:  Begini Dampak Signifikan Enam Program Strategis Kominfo

Endi Jaweng mengatakan pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai program pemerintah.

Program ini bersifat gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, PCR juga masuk dalam program pemerintah.

“Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu,” ujarnya.

Dia menyadari, keuangan negara mungkin tidak mampu menanggung seluruh biaya tes PCR. Namun, pemerintah perlu mencari jalan keluar.

Misalnya, berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas tarif tertinggi tes PCR yang ideal dan tidak membebani masyarakat.

“Setiap masalah atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam membayar mestinya harus konsultasi ke DPR karena ini sudah membebani,” ucapnya.

BACA JUGA:  [Breaking News] Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Endi Jaweng menambahkan, kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara terkesan diskriminatif ganda, yakni secara finansial dan keselamatan.

Diskriminatif finansial dialami pengguna moda transportasi udara karena dianggap mampu dari segi keuangan.

Sementara diskriminatif keselamatan dialami masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat atau laut.

Saat ini, syarat perjalanan bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya tes antigen dan sertifikat vaksinasi, tanpa tes PCR.

“Seolah-olah karena Anda menggunakan moda transportasi yang lebih murah maka pertaruhannya boleh Anda saling menular. Maka kepada mereka hanya diberlakukan tes antigen karena asumsi yang dibangun secara klinik enggak tahu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 di luar Jawa Bali.

BACA JUGA:  Reklamasi Ilegal Dekat Ocarina Diduga Libatkan Anggota DPRD, Ombudsman Minta Penegakan Hukum Tegas

Penurunan batas tarif tertinggi ini diklaim sudah mempertimbangkan banyak hal, di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10). (ER/MERDEKA)

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru