KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

- Publisher

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Jazuli memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Foto: Humas Mk/Teguh

Anggota Bawaslu Jazuli memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Foto: Humas Mk/Teguh

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, membantah adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Arya menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM dalam kontestasi Pilwako Batam tidak jelas (obscuur).

Hal ini karena Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM di seluruh kecamatan di Kota Batam, namun dalam petitumnya Pemohon hanya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan. Terlebih, Arya menuturkan bahwa Pemohon tidak menyebutkan secara jelas terkait pelanggaran TSM tersebut terjadi di TPS mana.

BACA JUGA:  Tiga Bakal Paslon Presiden-Wapres Dinyatakan Lulus Tes Kesehatan

“Permohonan Pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A ayat (1) UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” ujar Arya.

Kemudian, Arya juga menjelaskan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran TSM dalam bentuk keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah yang pada pokoknya menurut Arya Termohon bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Kota Batam. Faktanya, Bawaslu Kota Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.

“Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024 tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan perihal peristiwa yang dipersoalkan Pemohon,” ujar Arya.

BACA JUGA:  Awasi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pastikan tak Tebang Pilih

Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah. Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

Serupa dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyampaikan bahwa dalil pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh Pemohon pada dasarnya tidak memenuhi unsur-unsur TSM sebagaimana yang diatur dalam beberapa yurisprudensi MK, salah satunya adalah Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010. Hal ini dikarenakan unsur TSM berdasarkan putusan a quo adalah didahului dengan adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal; tersusun dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkat RT; dan terjadi di seluruh kecamatan se-kab/kota dan berdampak pada hasil secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Kampanye Hajar Serangan Fajar, KPK Gandeng KPU, Bawaslu dan Kominfo

“Unsurnya tidak terpenuhi dan sebenarnya permintaan yang dikonstruksikan itu over-claimed,” ujar Denny.

Sehingga, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

Keterlibatan Aparat

Bawaslu Kota Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan bahwa memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan Pihak Terkait. Dalam keterangannya, Bawaslu Kota Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu Lurah yang mengumpulkan kader Posyandu dan kemudian dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil Pasangan Calon (Paslon) dengan menitikberatkan pada Pihak Terkait.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN. Hanya saja, hingga saat ini belum ada hasil dari BKN.

Penulis : IZ

Sumber Berita: www.mkri.id

Berita Terkait

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru