Disdagin Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan Gas LPG 3 Kg

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg.

Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan distribusi gas LPG 3 Kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen.

BACA JUGA:  Lurah dan Ustaz Cabul di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” ujar Siska dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Terkait temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan. Siska menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran.

“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg,” tambahnya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Polresta dan Disdagin Tanjungpinang Sidak Pasar: Stok Bahan Pokok Aman

Disdagin juga merespons kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg. Namun, Siska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” jelasnya.

Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 Kg, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.

BACA JUGA:  Disdagin Tanjungpinang Latih 30 Pelaku IKM Agar Tembus Pasar Ekspor

Pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.

Soal harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.

“Harga LPG 3 Kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru