Disdagin Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan Gas LPG 3 Kg

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg.

Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan distribusi gas LPG 3 Kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Diminta untuk Anggarkan Pengadaan Kapal Pemadam Kebakaran

“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” ujar Siska dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Terkait temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan. Siska menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran.

“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg,” tambahnya.

Baca Juga :  Disdagin Tanjungpinang: Kenaikan Harga Ayam Bukan Karena Ada Ekspor ke Singapura

Disdagin juga merespons kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg. Namun, Siska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” jelasnya.

Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 Kg, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polresta dan Disdagin Tanjungpinang Sidak Pasar: Stok Bahan Pokok Aman

Pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.

Soal harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.

“Harga LPG 3 Kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Masjid Jami Al Muflihun, Ansar: Pererat Silaturahmi, Wujudkan Kepedulian
Lis Apresiasi Ibu-Ibu Khatam Al-Qur’an, Ungkap Langkah Menyelamatkan APBD
Dewi Ansar Dorong Ibu-Ibu Melek Keuangan Syariah Melalui Program SiCantikS
Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga, Telur dan Minyak Goreng Ludes
Wako dan Wawako Tanjungpinang Tinjau Pasar Murah, Menjaga Stabilitas Harga Menjelang Lebaran
Safari Ramadan di Masjid Al Amin, Lis-Raja Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Tingkatkan Iman dan Taqwa
Safari Ramadan di Masjid Sabilurrosyad, Wali Kota Tanjungpinang Mengajak Masyarakat Dukung Pembangunan
Sepuluh Menit Tak Direspon, Puskesmas Bisa Keluarkan Rujukan Gawat Darurat

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:19 WIB

Safari Ramadhan di Masjid Jami Al Muflihun, Ansar: Pererat Silaturahmi, Wujudkan Kepedulian

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:37 WIB

Lis Apresiasi Ibu-Ibu Khatam Al-Qur’an, Ungkap Langkah Menyelamatkan APBD

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:43 WIB

Dewi Ansar Dorong Ibu-Ibu Melek Keuangan Syariah Melalui Program SiCantikS

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:45 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga, Telur dan Minyak Goreng Ludes

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:22 WIB

Wako dan Wawako Tanjungpinang Tinjau Pasar Murah, Menjaga Stabilitas Harga Menjelang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Internasional

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:05 WIB