Disdagin Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan Gas LPG 3 Kg

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg.

Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan distribusi gas LPG 3 Kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen.

BACA JUGA:  Gunakan Dana Aspirasi Cen Sui Lan Rp4 M, Rusun Quran Center Syahrul Quran Mulai Dibangun

“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” ujar Siska dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Terkait temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan. Siska menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran.

“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg,” tambahnya.

BACA JUGA:  Hingga Kini, 230 Pedagang Sudah Terdaftar di BUMD Tanjungpinang

Disdagin juga merespons kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg. Namun, Siska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” jelasnya.

Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 Kg, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.

BACA JUGA:  Disdagin Tanjungpinang Imbau Konsumen Beli Minyak Goreng Sesuai Kebutuhan

Pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.

Soal harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.

“Harga LPG 3 Kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru